• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Ungkap Praktik Penjualan Bayi Rp40 Juta di Jakarta

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2016
in Nasional
0
Polisi Ungkap Praktik Penjualan Bayi Rp40 Juta di Jakarta
1
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi bayi yang diperdagangkanTOTABUAN.CO – Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para tersangka ditangkap setelah mereka dijebak anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan yang menyamar sebagai calon pembeli bayi berusia 3 bulan.

Setelah melakukan transaksi menggunakan uang mainan senilai Rp40 juta, aparat kepolisian pun langsung menangkap ketiga tersangka di sebuah hotel kawasan Waltermonginsidi.

“Anggota kepolisian mencoba melakukan pembelian bayi dengan harga 40 juta. Setelah kami pancing ternyata benar para tersangka membawa bayi ke tempat yang sudah ditentukan,” ujar Wakil Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Surawan mengatakan tiga penjual yang ditangkap berinisial KD (46), W (42), dan ibu korban SW (30),

Pengungkapan praktik jual-beli bayi tersebut berawal dari pengembangan kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang sempat diungkap Polres Metro Jakarta Selatan pekan lalu. Menurut Surawan, penjualan bayi dilakukan atas dasar kesulitan ekonomi yang membelit orang tuanya.

“Bayi yang menjadi korban adalah anak tersangka SW. Dia menjual bayi untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” kata dia.

Menurut Surawan, duit Rp40 juta yang mereka terima itu rencananya akan dibagi tiga, Rp23 juta diambil KD, kemudian W akan mendapat Rp2,5 juta, dan sisanya diberikan kepada SW,” katanya.

Penjualan bayi dilakukan oleh orangtuanya melalui perantara. Menurut Surawan, awalnya calon pembeli harus menghubungi para perantara sebelum mendapatkan bayi.

Setelah menghubungi perantara, tawar-menawar harga harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, orangtua bayi pun mengantarkan anaknya ke tempat transaksi.

Penyerahan bayi kepada pembeli akan dilakukan setelah uang diterima para perantara dan ibu korban.

“Para perantara mengakunya baru sekali ini menjalankan praktik jual-beli bayi. Tapi kami masih kembangkan dan tidak percaya begitu saja kata mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600!juta sesuai isi Pasal 2 dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang TPPO dan pasal 76F serta pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

sumber:cnnindonesia.com

Tags: texs
Previous Post

Para Menteri yang Disentil Jokowi

Next Post

Kesal Diduakan, Pandy Suruh Istri Kuras ATM Selingkuhan

Next Post
Kesal Diduakan, Pandy Suruh Istri Kuras ATM Selingkuhan

Kesal Diduakan, Pandy Suruh Istri Kuras ATM Selingkuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.