TOTABUAN.CO – Bareskrim Polri menangkap empat tersangka pencetak, pengedar dan pemodal uang palsu senilai Rp 16 tiriliun di wilayah Jawa Barat. Pengungkapan kasus uang palsu itu dilakukan bertahap sejak 25 Februari hingga akhir Maret.
“Uang palsu ini senilai Rp 16 triliun, diperoleh dari empat tersangka. T, AAF, MMS dan MM. Mereka ditangkap di dua wilayah, Ciampea Bogor dan Tangerang Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak, Kamis (9/4/2015).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 macam uang palsu dari 13 negara, printer Epson dan satu unit printer berwarna, satu unit cutter, penggaris besi, pemotong kertas, kertas khusus, dan satu tas merah. Kertas yang digunakan adalah kertas dupong khusus dan paper one.
Pelaku menyiapkan uang itu untuk digunakan saat perdagangan bebas dibarlakukan, di mana uang asing banyak digunakan.
“Dia mencetak uang-uang ini dengan harapan kalau 10 persen saja laku, sudah dapat untung Rp 1,6 triliun. Memang ada beberapa yang siap diedarkan, tapi berhasil kami amankan,” ujarnya
Pendistribusian dilakukan dengan berbagai cara. Para agen akan menjual uang palsu dengan sedikit keuntungan.
“Ada yang USD1.000 hanya dijual Rp1 juta atau Rp 500 ribu, tergantung negosiasi. Mereka tidak terlalu menawarkan muluk-muluk, yang penting dapat duit,” katanya.
Sampai saat ini polisi sudah memeriksa empat saksi korban peredaran uang palsu dengan kualitas tinggi ini. Tersangka akan dikenai pasal 244, 245 juncto pasal 55 KUHP.
sumber: metrotvnews.com