TOTABUAN.CO – Tim penyelidik dari Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto masih mendalami dugaan penyimpangan dana hibah pemilihan bupati (Pilbup) 2015 sebesar Rp 30 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Dari hasil sementara, terdapat penggunaan sisa dana operasional sebesar Rp 8,56 miliar yang sengaja tidak dikembalikan ke kas negara dengan alasan belum mengetahui prosedur pengembaliannya.
“Kita sedang memetakan, perbuatan yang mana yang masuk melawan hukum,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Budi Herdi Susianto yang dikonfirmasi terkait perkembangan pengusutan dugaan terjadinya korupsi oleh KPU Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/4) pagi.
Selain meminta keterangan saksi, pihaknya juga akan melakukan cek silang (cross check) di lapangan terkait data yang dimilikinya. “Kita tidak hanya fokus pada penggunaan sisa dana hibah Rp 8,56 miliar itu, tetapi juga memastikan penggunaan dana hibah itu normal atau fiktif,” katanya sambil menambahkan perlunya diperoleh penjelasan dari Pemkab Mojokerto guna menyingkap dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Mojokerto, Heru Kendoyo, menurut Kapolres merupakan kelanjutan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Mojokerto, Ayuhan Nafiq. Heru yang dikonfirmasi sengaja datang diri dan dicecar 21 pertanyaan. Dana itu sudah direncanakan akan dikembalikan per 1 April 2016, tetapi terkendala karena tidak diketahui nomor rekening penerima. “Sisa dana hibah sebesar Rp 8,56 miliar dan bunga bank sebesar Rp 139 juta itu akhirnya kami kembalikan ke Kasda Pemkab Mojokerto,” ujar Heru sambil menambahkan, pengembalian sisa dana hibah itu sesuai prosedur bisa dilakukan tiga bulan setelah kegiatan pilbup berakhir Februari 2016.
Heru membenarkan, sekarang ia fokus pada pemberian laporan terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp 22 miliar termasuk ke Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
sumber:beritasatu.com