TOTABUAN.CO — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyatakan pembentukan polisi parlemen baru sebatas wacana. Sebab itu, ia belum bisa berkomentar apakah menerima atau menolak rencana tersebut.
“Usulannya saja belum ada bagaimana mau ditolak. Ini kan wacana, yang belum menjadi sikap resmi,” jelas Fadli di gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Saat ini terdapat dua pendapat terkait polisi parlemen tersebut. Pendapat pertama, polisi organik ditugaskan sementara menjadi polisi parlemen. Lalu ada pula yang berpandangan pamdal DPR dilatih khusus agar bisa menjadi polisi parlemen.
“Saya luruskan, jadi masih ada dua pendapat, saya termasuk yang berpendapat sebaiknya yang dari Pamdal ini kita latih sesuai dengan standar, dilatih juga oleh kepolisian, itulah yang kita sebut polisi parlemen,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga merasa tidak perlu menambah jumlah polisi yang ada di gedung DPR. Namun, jika pandangan kedua itu diterima, ia mempersilahkan untuk polisi parlemen tidak memakai nama Pamdal serta disesuaikan dengan seragam yang berbeda.
“Tidak harus begitu, tidak ada usulan untuk menambah itu. Jadi cukup polisi organik, 30-50 orang itu, tapi yang Pamdal ibu kita latih kita perbaiki yaitu kita jadikan polisi parlemen, dan itu boleh. Namanya beda, seragamnya beda, kualifikasinya beda,” pungkasnya.
sumber : okezone.com