TOTABUAN.CO — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Barat berhasil mengagalkan pengiriman 2 ton narkotika jenis ganja yang dibawa dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan dua mobil truk. Hal tersebut dilakukan berkat adanya pengintaian selama tiga bulan.
“Ini merupakan keberhasilan terbesar kedua dalam pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 2,1 ton ganja dari jaringan Aceh,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan, di lapangan Bahyangkara, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Budi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan secara mendalam selama 3 bulan. Selanjutnya pada 3 April 2015 pukul 13.30 WIB di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Barat pihaknya berhasil menangkap tersangka bernama Jhony bin alm Wellu.
“Barang bukti yang tersita dari tersangka sebanyah 10 kilogram (Kg) ganja kering yang diduga berasal dari Aceh,” tegasnya.
Budi melanjutkan, dari hasil pengembangan kasus itu tertangkap sembilan tersangka lain dengan barang bukti yang terkumpul sebanyak 2.116 Kg atau 2,1 ton ganja serta tiga unit kendaraan, dengan rincian dua mobil truk dan satu mobil minibus.
Barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp 6.348.000.000. Budi pun menegaskan para tersangka dapat dijerat dengan pidana maksimum dengan ancaman hukuman mati.
“Semua tersangka terancam pidana mati,” tukasnya.
sumber : okezone.com