• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Amankan Ribuan Kayu di Luwu Timur

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2015
in Nasional
0
Polisi Amankan Ribuan Kayu di Luwu Timur
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Sebanyak 1.938 batang kayu dari Desa Tinampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Kayu olahan jenis kayu indah (kumea) dan jenis rimba campuran itu diduga hanya mengantungi surat-surat palsu.

Hingga hari ini kayu-kayu tersebut kini masih berada di sungai yang ada di Desa Timampu dalam pengawasan ketat jajaran Polres Luwu Timur dan Polsek setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 17 Maret.

“Hingga saat ini baru ada satu saksi yang diperiksa yakni bernama Risal Susan alias Tio,” kata Kombes Polisi Endi Sutendi.

Adapun kronologi penangkapannya, jelas Endi, ribuan batang kayu olahan tersebut masing-masing 912 batang kayu olahan jenis kayu indah (kumea) dan 1.026 batang kayu olahan jenis rimba campuran itu tengah dialirkan di sungai yang ada di Desa Timampu.

Setelah mendapat laporan, Polda Sulsel langsung mengirim tim. Sebelumnya jajaran Polres Luwu Timur dan Polsek setempat telah mengeksekusi kasus ini di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) kayu yang palsu sebgaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b subsider Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebenarnya, lanjut Endi, Risal Susan alias Tio, saksi yang diperiksa itu sekaligus terlapor, masih bertahan akan menunjukkan semua surat-suratnya untuk membuktikan bahwa dokumen yang dikantonginya bukan palsu.

“Hingga saat ini penyidik sementara kumpulkan bukti-bukti termasuk akan mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Endi Sutendi seraya menambahkan hingga saat ini belum ada rencana dalam waktu dekat akan mengirim barang bukti kayu-kayu tersebut ke markas Polda Sulsel di Makassar.

sumber: okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Senin, DPR-Menkumham Bahas Wacana Remisi Koruptor

Next Post

Ciptakan SDM Berkualitas, Dongkrak Konsumsi Ikan!

Next Post
Ciptakan SDM Berkualitas, Dongkrak Konsumsi Ikan!

Ciptakan SDM Berkualitas, Dongkrak Konsumsi Ikan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.