TOTABUAN.CO – Sebanyak 1.938 batang kayu dari Desa Tinampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Kayu olahan jenis kayu indah (kumea) dan jenis rimba campuran itu diduga hanya mengantungi surat-surat palsu.
Hingga hari ini kayu-kayu tersebut kini masih berada di sungai yang ada di Desa Timampu dalam pengawasan ketat jajaran Polres Luwu Timur dan Polsek setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 17 Maret.
“Hingga saat ini baru ada satu saksi yang diperiksa yakni bernama Risal Susan alias Tio,” kata Kombes Polisi Endi Sutendi.
Adapun kronologi penangkapannya, jelas Endi, ribuan batang kayu olahan tersebut masing-masing 912 batang kayu olahan jenis kayu indah (kumea) dan 1.026 batang kayu olahan jenis rimba campuran itu tengah dialirkan di sungai yang ada di Desa Timampu.
Setelah mendapat laporan, Polda Sulsel langsung mengirim tim. Sebelumnya jajaran Polres Luwu Timur dan Polsek setempat telah mengeksekusi kasus ini di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) kayu yang palsu sebgaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b subsider Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebenarnya, lanjut Endi, Risal Susan alias Tio, saksi yang diperiksa itu sekaligus terlapor, masih bertahan akan menunjukkan semua surat-suratnya untuk membuktikan bahwa dokumen yang dikantonginya bukan palsu.
“Hingga saat ini penyidik sementara kumpulkan bukti-bukti termasuk akan mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Endi Sutendi seraya menambahkan hingga saat ini belum ada rencana dalam waktu dekat akan mengirim barang bukti kayu-kayu tersebut ke markas Polda Sulsel di Makassar.
sumber: okezone.com