TOTABUAN.CO – Pelaksana Pimpinan (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indrianto Seno Adji, menilai bahwa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pembatalan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan ke Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang wajar.
“Preparasi data dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2015) malam.
Namun, Indrianto membantah bahwa KPK telah menyiapkan rencana untuk mengajukan berkas PK ke MA dalam waktu dekat ini.
“Rapim belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK. Saya tidak katakan untuk mengajukan ke MA. Rapim belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, mengatakan dirinya sudah mendapat tugas untuk menyusun berkas PK dan tinggal menunggu perintah untuk melayangkannya.
“Kami sudah diperintahkan menyusun memori PK, sedang kami siapkan (memori PK),” kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
sumber: metrotvnews.com