TOTABUAN.CO – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan bahwa kepala Polri yang baru akan diumumkan paling lambat pada 20 April 2015. Agus mengatakan, jika DPR tidak juga melakukan fit and proper test sebelum tanggal itu, Presiden berhak melantik calon yang telah diajukan.
“Sesuai dengan Undang-undang Polri, DPR hanya diberikan waktu dua puluh hari kerja. Itu jatuhnya kira-kira 20 April. Jadi, sebelum 20 April harus sudah ada Kapolri yang ditetapkan,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, DPR memiliki tenggat waktu 20 hari untuk memberikan persetujuan terhadap calon kepala Polri yang diajukan oleh Presiden. Sehingga, menurut Agus, sekali pun DPR tidak memberikan persetujuan pada tanggal yang ditentukan, Presiden dapat segera melantik kepala Polri yang telah dicalonkan.
Menurut Agus, sebelum 20 April, DPR akan melakukan kunjungan ke rumah calon kepala Polri. Setelah itu, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan lalu membahasnya dalam sidang paripurna DPR.
Pada 18 Februari lalu, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat penunjukkan calon kepala Polri yang baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.
Badrodin diajukan setelah Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan yang sudah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Kapolri. Budi Gunawan sempat ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi belakangan Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka itu tidak sah.
Jokowi juga sudah menjelaskan kepada DPR mengapa dirinya mengajukan calon baru Kapolri.
sumber: kompas.com