TOTABUAN.CO – Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak dilakukan mulai Desember 2015 dalam beberapa gelombang.
“Kesepakatan tersebut dicapai pada pembahasan RUU Pilkada pada Senin 16 Februari 2015. RUU Pilkada dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Politikus PKB itu menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Pilkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015 dan semester pertama 2016 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2015.
Pilkada serentak untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir semester kedua 2016 dan awal 2017.
Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2018 dan awal 2019.
Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015.
Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017.
Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Lukman menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi gubernur akan ditempati oleh penjabat sementara (Plt) dari pimpinan tinggi madya atau eselon 1. Sedangkan posisi bupati dan wali kota yang kosong akan diisi oleh plt bupati dan wali kota dari pimpinan tinggi pratama atau eselon 2.
sumber: okezone.com