• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Petugas Jaga Rutan BNN Terancam Dipidana

Redaksi by Redaksi
2 April 2015
in Nasional
0
Petugas Jaga Rutan BNN Terancam Dipidana
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Petugas jaga yang bertugas di hari kaburnya 10 tahanan dari Rutan BNN terancam dipidana. Jeratan pidana akan dikenakan jika mereka terbukti lalai dan melanggar prosedur.

“Sesuai Pasal 426 KUHP,” kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada Metrotvnews.com saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Internal BNN kini tengah menyelidiki insiden pelarian 10 tahanan ini. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan orang dalam.

“Dan jika memang terbukti ada kesalahan dalam tugasnya, mereka bisa saja dipidana. Itu tergantung hasil penyelidikan kami,” ujar Slamet.

Penyelidik internal BNN sudah memeriksa dua saksi. Keduanya adalah petugas yang menjaga rutan ketika kejadian.

Sekadar untuk diketahui, Pasal 426 KUHP ayat (1) berbunyi:

Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara ayat (2): Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara jika terlibat dalam pelarian para tahanan itu, BNN tak segan-segan memecat petugas jaga. “Bila penjaga terbukti membantu para tahanan, maka bisa dikenakan hukuman berat sampai dengan diberhentikan,” ujar Slamet.

Dalam kesempatan itu Slamet mengungkapkan, saat 10 tahanan itu melarikan diri, seorang petugas izin tak ngantor. Dari seharusnya lima, hanya empat yang bertugas.

“Empat orang yang jaga, tiga di antaranya petugas dari BNN dan satu orang dari kepolisian,” kata Selamet.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Proyek Pasar Daging di Poyowa Segera Dilelang

Next Post

Jokowi tanya ke Jaksa Agung, mengapa duo Bali Nine belum dieksekusi

Next Post
Jokowi tanya ke Jaksa Agung, mengapa duo Bali Nine belum dieksekusi

Jokowi tanya ke Jaksa Agung, mengapa duo Bali Nine belum dieksekusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa
Bolsel

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

by Redaksi
25 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Isu bakal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai ramai dibahas. Isu...

Read moreDetails
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

25 Juli 2025
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

24 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.