TOTABUAN.CO — Petugas jaga yang bertugas di hari kaburnya 10 tahanan dari Rutan BNN terancam dipidana. Jeratan pidana akan dikenakan jika mereka terbukti lalai dan melanggar prosedur.
“Sesuai Pasal 426 KUHP,” kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada Metrotvnews.com saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Internal BNN kini tengah menyelidiki insiden pelarian 10 tahanan ini. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan orang dalam.
“Dan jika memang terbukti ada kesalahan dalam tugasnya, mereka bisa saja dipidana. Itu tergantung hasil penyelidikan kami,” ujar Slamet.
Penyelidik internal BNN sudah memeriksa dua saksi. Keduanya adalah petugas yang menjaga rutan ketika kejadian.
Sekadar untuk diketahui, Pasal 426 KUHP ayat (1) berbunyi:
Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara ayat (2): Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara jika terlibat dalam pelarian para tahanan itu, BNN tak segan-segan memecat petugas jaga. “Bila penjaga terbukti membantu para tahanan, maka bisa dikenakan hukuman berat sampai dengan diberhentikan,” ujar Slamet.
Dalam kesempatan itu Slamet mengungkapkan, saat 10 tahanan itu melarikan diri, seorang petugas izin tak ngantor. Dari seharusnya lima, hanya empat yang bertugas.
“Empat orang yang jaga, tiga di antaranya petugas dari BNN dan satu orang dari kepolisian,” kata Selamet.
sumber : metrotvnews.com