• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Petugas Jaga Rutan BNN Terancam Dipidana

Redaksi by Redaksi
2 April 2015
in Nasional
0
Petugas Jaga Rutan BNN Terancam Dipidana
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Petugas jaga yang bertugas di hari kaburnya 10 tahanan dari Rutan BNN terancam dipidana. Jeratan pidana akan dikenakan jika mereka terbukti lalai dan melanggar prosedur.

“Sesuai Pasal 426 KUHP,” kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada Metrotvnews.com saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Internal BNN kini tengah menyelidiki insiden pelarian 10 tahanan ini. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan orang dalam.

“Dan jika memang terbukti ada kesalahan dalam tugasnya, mereka bisa saja dipidana. Itu tergantung hasil penyelidikan kami,” ujar Slamet.

Penyelidik internal BNN sudah memeriksa dua saksi. Keduanya adalah petugas yang menjaga rutan ketika kejadian.

Sekadar untuk diketahui, Pasal 426 KUHP ayat (1) berbunyi:

Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara ayat (2): Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara jika terlibat dalam pelarian para tahanan itu, BNN tak segan-segan memecat petugas jaga. “Bila penjaga terbukti membantu para tahanan, maka bisa dikenakan hukuman berat sampai dengan diberhentikan,” ujar Slamet.

Dalam kesempatan itu Slamet mengungkapkan, saat 10 tahanan itu melarikan diri, seorang petugas izin tak ngantor. Dari seharusnya lima, hanya empat yang bertugas.

“Empat orang yang jaga, tiga di antaranya petugas dari BNN dan satu orang dari kepolisian,” kata Selamet.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Proyek Pasar Daging di Poyowa Segera Dilelang

Next Post

Jokowi tanya ke Jaksa Agung, mengapa duo Bali Nine belum dieksekusi

Next Post
Jokowi tanya ke Jaksa Agung, mengapa duo Bali Nine belum dieksekusi

Jokowi tanya ke Jaksa Agung, mengapa duo Bali Nine belum dieksekusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.