TOTABUAN.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, mempermasalahkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), menyepakati PMN BPJS Kesehatan tersebut sebesar Rp3,46 triliun. Selain untuk PMN, pemerintah menyepakati dan menyiapkan anggaran cadangan pembiayaan untuk Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp1,54 triliun, sehingga yang disepakati totalnya Rp5 triliun.
Rieke mempertanyakan kejelasan mengapa BPJS Kesehatan masih juga mendapat kucuran modal pemerintah. Pasalnya, menurut pemeran Oneng dalam Bajaj Bajuri itu, semenjak disahkannya Undang-undang BPJS pada 2011 lalu, lembaga tersebut sudah bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“BPJS Kesehatan bukan lagi Perseroaan Terbatas (PT) nonprofit, dia adalah lembaga nirlaba sehingga keberadaan PMN butuh penjelasan,” kata Rieke, dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Rieke berpendapat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu tidak bisa dikategorikan sebagai hal yang bisa dialiri pinjaman modal, karena merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin.
“JKN itu di tanggung negara yang disebut sebagai penerima bantuan iuran,” tegas Rieke.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMN tersebut diberikan untuk menutupi kemungkinan adanya defisit pada PBJS setelah satu tahun beroperasi yang diklaim oleh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
“Namanya juga ada insurance effect. Itu di tahun pertama orang yang dulunya istilahnya kalau pusing cuma dipijetin, dikasih koyo, sekarang dengan adanya BPJS langsung ke RS. Itu jadi biaya yang sekarang diklaim RS pada BPJS,” terang Bambang.
sumber: mertotvnews.com