TOTABUAN.CO — Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Langkah ini guna mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
Sebanyak 23 jaksa resmi dilantik sebagai anggota Satgassus P3TPK. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, I Gede Sudiatmaja.
“Kami menjawab tuntutan masyarakat untuk bisa mengusut kasus korupsi secepatnya di DIY. Ini adalah Satgassus P3TPK pertama di DIY,” kata I Gede Sudiatmaja di Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).
Sudiatmaja mengatakan tugas utama anggota Satgassus P3TPK ini adalah menangani kasus korupsi secara cepat. Menurutnya para anggota Satgassus P3TPK dipilih melalui seleksi ketat.
“Jaksa yang dipilih harus memiliki track record yang baik dan cepat bekerja. Itu yang dipilih,” imbuh dia.
sumber : metrotvnews.com