• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Penuhi Janji, Abraham Samad Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2015
in Nasional
0
Penuhi Janji, Abraham Samad Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2/2015) pagi. Dia akan menghadiri pemeriksaan di Polda Sulselbar.

Setelah menghadiri pemeriksaan, Abraham akan memenuhi undangan pendukungnya di flyover Jalan AP Pettarani-Urip Sumoharjo Makassar. Rencananya, dia berorasi di lokasi tersebut. Dia juga dijadwalkan menyambangi sejumlah tempat lainnya.

Abraham akhirnya menghadiri pemeriksaan setelah sebelumnya tidak dapat hadir dalam panggilan pertama penyidik. Dia tak hadiri pada 20 Februari karena kesibukannya.

Mantan pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, paspor dan kartu keluarga. Abraham dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) subs pasal 264, pasal 264 ayat (1) dan (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) serta (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Rajin ngemil keju bisa bikin gigi putih cemerlang

Next Post

Dubes RI Ditolak Presiden Brasil, Jokowi Marah Besar

Next Post
Dubes RI Ditolak Presiden Brasil, Jokowi Marah Besar

Dubes RI Ditolak Presiden Brasil, Jokowi Marah Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.