• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Penjelasan Polri soal Penetapan Status Tersangka Denny Indrayana

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2015
in Nasional
0
Penjelasan Polri soal Penetapan Status Tersangka Denny Indrayana
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Polri menyatakan penetapan status tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana, dilakukan usai penyidik gelar perkara. Penyidik juga sudah mendengar keterangan 21 saksi dan menganalisis barang bukti sejumlah dokumen yang disita.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari hasil gelar perkara diketahui, kuat dugaan ada prosedur yang membuat aliran uang dari masyarakat tidak langsung diterima negara. Atau sengaja diendapkan.

“Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi). Dalam implementasi pelaksanaan Payment Gateway 2014, di mana sistem pembayaran paspor terpadu, di mana yang dilakukan PT Nusa Inti Arta dan PT Finnet mengabaikan risiko hukum,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

“Sehingga vendor menampung PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang mengakibatkan kerugian negara,” sambung dia.

Rikwanto menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi yang diduga dilakukan Denny Indrayana masih dihitung. Yang jelas, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga terlibat langsung dalam menentukan proyek sistem itu.

“Kerugian negara masih audit investigasi, masih dalam penghitungan. Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang, terlibat langsung menentukan proyek sistem itu,” pungkas Rikwanto.

Setelah ditetapkan Bareskrim Porli menjadi tersangka–terkait kasus dugaan korupsi Proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014, Denny Indrayana menyatakan siap diperiksa.

Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga mengatakan, penetapan tersangka kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Karena dia aktif mendukung pemberantasan korupsi.

“Saya dan keluarga sudah siap, karena kami paham inilah risiko perjuangan untuk cita-cita kita bagi Indonesia yang lebih bersih, lebih antikorupsi,” ujar Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa 24 Maret.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Menkes Minta Para Bupati Perhatikan Program Nusantara Sehat

Next Post

DPRD Se-Indonesia Bahas Kesepakatan Pemahaman soal Pilkada Serentak

Next Post
DPRD Se-Indonesia Bahas Kesepakatan Pemahaman soal Pilkada Serentak

DPRD Se-Indonesia Bahas Kesepakatan Pemahaman soal Pilkada Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.