TOTABUAN.CO – Politikus PDIP Hendri Yosoningrat telah melaporkan akun atas nama Arsyad Assegaf ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran pornografi terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial pada 27 Juli 2014.
Sementara itu, pemilik akun Muhammad Arsyad telah ditangkap pada Kamis 23 Oktober 2014 di kediamannya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Dari kronologi kejadian, si pembuat akun Facebook anti-Jokowi,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Kamil Razak saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Kini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Jumat (24/10/2014). Namun hingga kini, belum diketahui motif mengapa pelaku melakukan tindakan tercela itu. “Namun, diketahui dia memiliki kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik,” beber Kamil.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui terdapat potongan-potongan wajah Jokowi dan mantan Presiden RI Megawati yang ditempelkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.
sumber: metrotvnews.com