• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Penanganan Konflik Sosial

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2015
in Nasional
0
Pemerintah Terbitkan Aturan Penanganan Konflik Sosial
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pemerintah, mulai pertengahan Februari 2015 memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2 Februari lalu bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat secara optimal.

Berdasarkan penjelasan yang dilansir situs Sekretariat Kabinet, PP tersebut akan mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi.

PP berisi 99 pasal itu menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan konflik. Pencegahan dilakukan melalui: a. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. Mengembangkan sistem penyelesaian secara damai; c. Meredam potensi konflik; dan d. Membangun sistem peringatan dini.

“Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi Pasal 7 Ayat (1,2) PP tersebut.

Adapun tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dimaksudkan untuk: a. Meminimalisir jumlah korban; b. Memberikan rasa aman; c. Menghilangkan trauma; dan d. Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.

Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah itu di antaranya meliputi: a. Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik; b. Pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; c. Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. Perlindungan terhadap kelompok rentan; e. Sterilisasi tempat yang rawan konflik; f. Penegakan hukum; dan i. Penyelamatan harta benda korban.

Peraturan Pemerintah ini menegaskan, upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital agar tetap dapat berfungsi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Ahok minta bantuan polisi razia makanan kandungan zat berbahaya

Next Post

Kenaikan Tunjangan Pegawai Pajak Dijamin tak Bikin Cemburu PNS Lain

Next Post
Kenaikan Tunjangan Pegawai Pajak Dijamin tak Bikin Cemburu PNS Lain

Kenaikan Tunjangan Pegawai Pajak Dijamin tak Bikin Cemburu PNS Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diduga Terlibat Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Bolsel Dedy Matahari Dicopot dari Jabatan 
Bolsel

Diduga Terlibat Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Bolsel Dedy Matahari Dicopot dari Jabatan 

by Redaksi
27 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Revan...

Read moreDetails
Rolling Pejabat Pemkot Kotamobagu Segera Dilaksanakan, “The Winner” Siapkan Penyegaran Besar

Rolling Pejabat Pemkot Kotamobagu Segera Dilaksanakan, “The Winner” Siapkan Penyegaran Besar

26 Agustus 2025
Fluktuasi di Balik Keran PDAM dan Kesadaran yang Tertunda

Fluktuasi di Balik Keran PDAM dan Kesadaran yang Tertunda

26 Agustus 2025
Tim Polda Sulut Periksa Puluhan Personil Polres Bolsel

Tim Polda Sulut Periksa Puluhan Personil Polres Bolsel

26 Agustus 2025
Permohonan Ayah Aan untuk Sang Jenderal

Permohonan Ayah Aan untuk Sang Jenderal

26 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.