TOTABUAN.CO — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, dana desa akan diprioritaskan untuk membangun ‘Desa 3T’, yaitu desa tertinggal, terdepan dan terpencil.
“Dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemerintah memberikan prioritas pada desa-desa di kawasan tertinggal, terdepan dan terpencil atau yang dikenal dengan kawasan 3T,” kata Puan, Jakarta, Selasa (28/4).
Puan menjelaskan, selama lima tahun mendatang sesuai dengan RPJMN 2015-2019, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menargetkan untuk mengentaskan minimal 5 ribu desa tertinggal dan membangun 2 ribu desa mandiri.
Target minimal, kata Puan, akan terus dievaluasi oleh pemerintah pusat supaya dapat menjangkau jumlah desa yang lebih banyak lagi di seluruh Indonesia untuk dapat ditingkatkan kualitasnya.
“Untuk mengawal pencapaian target RPJMN dan prioritas pembangunan pada kawasan 3T, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa,” jelas Puan.
Puan mengatakan, esensi dari Gerakan Desa adalah koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah yang berbasis desa dan kawasan pedesaan untuk mendukung implementasi UU Desa.
“Sebagai subyek pembangunan maka masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota,” ujar Puan.
Menurut Puan, pembangunan desa harus dilaksanakan secara bersama-sama. Sebab, kata Puan, urusan membangun desa dan kawasan pedesaan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan perlu juga dukungan penuh dari kementerian dan lembaga yang lain. Hal itu karena pembangunan desa dan kawasan perdesaan memiliki banyak aspek dan memerlukan dukungan lintas sektor.
“Dalam konteks ini yang perlu diperkuat adalah ‘governance’ atau tata kelola pemerintahan. Pemerintahan di sini tidak berarti hanya aparat dan perangkat desa, tetapi juga masyarakatnya,” ujar Puan.
Menurut Puan, tata kelola pemerintahan desa yang baik harus ditunjukkan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pengambilan keputusan di desa.
Di samping itu, Puan menekankan pentingnya prinsip pembangunan yang diamanatkan dalam UU Desa, yaitu ‘Desa Membangun’ dan ‘Membangun Desa’.
“Dua hal ini harus saling mendukung satu dengan yang lain. Harus dipahami bahwa dengan adanya UU Desa, desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Justru sebaliknya, desa harus didukung oleh semua sektor agar lebih cepat mandiri,” ujarnya.
“Desa harus bekerjasama dengan desa lainnya dalam satu kawasan perdesaan sehingga tercipta kerjasama, gotong-royong dan saling mendukung antar desa. Dengan demikian akan semakin mempererat dan memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia,” jelas Puan.
sumber : merdeka.com