Pemerintah Kota Gorontalo Minta Pedagang Urus Ijin Dagang Batu

TOTABUAN.CO – Pemerintah  Kota Gorontalo meminta kepada para pengusaha jual beli batu mulia atau batu akik untuk mengurus ijin usaha. Pasalnya berdasarkan catatan pihak dinas, dari puluhan pedagang batu cincin, hanya segelitintir pedagang saja yang telah mengantongi ijin usaha.

Benar saja, paska ditemukannya bongkahan batu Giok di Donggala, Gorontalo, tak sedikit masyarakat yang beralih profesi menjadi pedagang batu akik. Beberapa titik seperti, Jalan Agus Salim, Jalan Nani Wartabone, dan Murni Town Sqare kini mulai dipadati oleh pedagang batu cincin.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Gorontalo, Irwan Hamzah kepada liputan6.com, Senin (09/03/2015), ijin usaha dagang batu akik untuk mencatat para pedagang serta merupakan syarat  yang wajib untuk dipenuhi bagi para pedagang.

” Dengan ijin usaha para pedagang batu akik bisa menjual dagangan dengan benar” jelas Irwan Hamzah.

sumber: liputan6.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses