TOTABUAN.CO – Pemerintah Kota Gorontalo meminta kepada para pengusaha jual beli batu mulia atau batu akik untuk mengurus ijin usaha. Pasalnya berdasarkan catatan pihak dinas, dari puluhan pedagang batu cincin, hanya segelitintir pedagang saja yang telah mengantongi ijin usaha.
Benar saja, paska ditemukannya bongkahan batu Giok di Donggala, Gorontalo, tak sedikit masyarakat yang beralih profesi menjadi pedagang batu akik. Beberapa titik seperti, Jalan Agus Salim, Jalan Nani Wartabone, dan Murni Town Sqare kini mulai dipadati oleh pedagang batu cincin.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Gorontalo, Irwan Hamzah kepada liputan6.com, Senin (09/03/2015), ijin usaha dagang batu akik untuk mencatat para pedagang serta merupakan syarat yang wajib untuk dipenuhi bagi para pedagang.
” Dengan ijin usaha para pedagang batu akik bisa menjual dagangan dengan benar” jelas Irwan Hamzah.
sumber: liputan6.com