TOTABUAN.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan dari penjara. Temuan itu langsung dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Menkumham Yasonna Laoly menindaklanjuti dengan mengusulkan pendirian lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus terpidana mati kasus narkoba. Lapas itu disiapkan dengan pengamanan maksimal. Itu agar para gembong tak lagi bisa mengontrol bisnis haramnya dari balik jeruji besi.
“Kita sepakati bandar-bandar narkoba yang terindikasi punya jaringan-jaringan itu, semuanya yang hukuman-hukuman maksimal pengedar, kita akan tempatkan di tiga atau empat lapas secara khusus dengan pengamanan maksimum,” kata Yasonna, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2015).
Nantinya, kata Yasonna, lapas tersebut memiliki tingkat keamanan jauh lebih ketat ketimbang lapas lain. Saat ini, kata Yasonna, pihaknya masih mencari lapas yang cocok yang bisa dijadikan lapas khusus gembong narkoba.
“Itu sedang kita cari, nanti akan kita lihat di lapas-lapas mana. Jaringannya betul-betul kita awasi secara ketat. Barang masuk kalau belum ada x-ray, bila perlu dipinjamkan. Kemudian pakai anjing pelacak, kita tempatkan di dalam untuk memutus mata rantai jaringan,” beber Yasonna.
Usulan ini, kata Yasonna, merujuk kepada arahan Presiden RI Joko Widodo yang menegaskan bahwa Indonesia berada dalam status darurat narkoba pada saat ini.
“Ini supaya sesuai dengan kebijakan pemerintah, zero tolerance terhadap narkoba,” kata Yasonna.
sumber : metrotvnews.com