• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembuat Situs Nikah Siri Terancam Pidana

Redaksi by Redaksi
20 Maret 2015
in Nasional
0
Pembuat Situs Nikah Siri Terancam Pidana
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pembuat situs nikah siri online bisa dikenakan hukum pidana, dengan mengacu kepada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 menyebutkan, seseorang dilarang mempublikasikan informasi yang dapat diakses di media elektronik tentang keasusilaan, pencemaran nama baik, SARA dan kebohongan.

“Iya bisa (pelaku dijerat UU ITE). Bisa kena hukuman pidana atau lainnya,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ditemui Metrotvnews.com di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui pembuat situs tersebut merupakan pemain lama atau baru dalam pelayanan jasa perjodohan. Menurut dia, Kemenkominfo menyerahkan pengungkapan pembuatan situs tersebut kepada Kepolisian.

Kemenkominfo akan fokus kepada pemblokiran situs-situs nikah siri online yang telah meresahkan masyarakat tersebut. “Kita belum bisa pastikan itu, karena itu ranah Kepolisian. Kita fokus pemblokirannya saja dulu,” tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama menilai situs nikah siri online telah menyebarkan kebohongan dengan membuka layanan pernikahan, namun dokumen pernikahan yang diberikan tidak benar atau sah.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Pemerintah pastikan harga Premium kembali naik 1 April

Next Post

Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Next Post
Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.