• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembuat Situs Nikah Siri Terancam Pidana

Redaksi by Redaksi
20 Maret 2015
in Nasional
0
Pembuat Situs Nikah Siri Terancam Pidana
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pembuat situs nikah siri online bisa dikenakan hukum pidana, dengan mengacu kepada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 menyebutkan, seseorang dilarang mempublikasikan informasi yang dapat diakses di media elektronik tentang keasusilaan, pencemaran nama baik, SARA dan kebohongan.

“Iya bisa (pelaku dijerat UU ITE). Bisa kena hukuman pidana atau lainnya,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ditemui Metrotvnews.com di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui pembuat situs tersebut merupakan pemain lama atau baru dalam pelayanan jasa perjodohan. Menurut dia, Kemenkominfo menyerahkan pengungkapan pembuatan situs tersebut kepada Kepolisian.

Kemenkominfo akan fokus kepada pemblokiran situs-situs nikah siri online yang telah meresahkan masyarakat tersebut. “Kita belum bisa pastikan itu, karena itu ranah Kepolisian. Kita fokus pemblokirannya saja dulu,” tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama menilai situs nikah siri online telah menyebarkan kebohongan dengan membuka layanan pernikahan, namun dokumen pernikahan yang diberikan tidak benar atau sah.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Pemerintah pastikan harga Premium kembali naik 1 April

Next Post

Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Next Post
Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PDAM Bolmong dan Boltim Menuju Kerja Sama Strategis untuk Air Bersih
Bolmong

PDAM Bolmong dan Boltim Menuju Kerja Sama Strategis untuk Air Bersih

by Redaksi
12 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Siapa sangka, ribuan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ternyata masih mengandalkan layanan air bersih dari PDAM...

Read moreDetails
KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

12 September 2025
Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

12 September 2025
Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

12 September 2025
Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

11 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.