• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pejabat ini Bandingkan Tarif Pesawat di Sini dengan di AS

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2015
in Nasional
0
Pejabat ini Bandingkan Tarif Pesawat di Sini dengan di AS
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Direktur Angkutan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengaku keputusan pemerintah menaikkan tarif batas bawah dari 30 menjadi 40 persen dari tarif batas atas sudah ditetapkan.

Surat Peraturan Menteri (PM) nomor 91 yang dibuat tanggal 30 Desember 2014 itu sudah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Alwi mengatakan, surat tersebut sudah disebarkan ke seluruh airlines. Penerapan regulasi itu dimulai sejak tanggal 1 Januari 2015. “Saat ini semua Airlines sudah melakukan aturan itu,” jelasnya saat konpers kemarin.

Dengan adanya surat tembusan itu, Alwi mengklaim bahwa semua maskapai sudah menerapakan aturan itu. Pihaknya pun yakin tidak ada pelanggaran. “Sudah kami cek. Tidak ada pelanggaran,” tuturnya.

Dia kembali menjelaskan, 40 persen terdiri dari total biaya operasi dari maskapai. Yakni sewa pesawat udara, premi asuransi, gaji awak kabin, gaji teknisi dan biaya BBM dan maintenance pesawat. Menurut dia, kenaikan itu wajar, sebab pemerintah juga memperhitungkan kurs Dollar. “Kan sekarang kurs dollar naik dari Rp 9000 jadi Rp 12.500,” ujarnya.

Mantan Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Juanda itu mengatakan bahwa kenaikan tarif batas bawah itu dilakukan sebagai bentuk kewajaran. Dia mencontohkan tiket kereta api eksekutif jurusan Surabaya-Jakarta yang waktu tempuhnya 8-9 jam harganya Rp 300-Rp 400 ribu. Sedangkan pesawat harga tiket pesawat kadang di bawah Rp 500 ribu.

“Masak pesawat yang satu jam tiketnya sama dengan kereta api. Di Amerika saja jurusan Los Anglese-Arizona tiket pesawat mencapai 200-300 US Dollar,” ujarnya.

Cara perbandingan Alwi terbilang tidak tepat. Seharusnya pesawat harus dibandingkan dengan pesawat apple to apple. Selain itu, kebijakan ini diambil tanpa melihat daya beli masyarakat Indonesia. Sebab, daya beli masyarakat Indonesia pasti berbeda dengan warga Paman Sam.

Alwi mengakui itu. Namun, dengan kebijakan kenaikan tarif batas bawah itu, pemerintah memberikan opsi bagi masyarakat. “Mereka bisa memilih naik apa untuk bepergian,” ujarnya.

Sedangkan untuk pertimbangan daya beli, Alwi mengklaim bahwa kebijakan itu sudah dikaji dengan melihat kemampuan masyarakat. Dia mengaku perubahan itu tidak terlalu memberatkan maskapai dan warga. “Pasti. Sudah kami pertimbangkan,” paparnya.

Ada anggapan bahwa penetapan tarif itu tidak mempertimbangkan masukan dari pihak maskapai. Sebab, kemarin (7/1) ketua Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Arif Wibowo mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan regulasi baru itu.

Alwi menolak kabar itu. Menurut dia, semua dirut operasional dan safety maskapai sudah dipanggil. “Mereka sudah tahu. Tidak ada masalah,” ungkap Alwi.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Ikut Pilkada, Pj Gubernur Kaltara Siap Lepas Status PNS

Next Post

Naik Lift Harus Bayar, Bocah-bocah SD Menangis

Next Post
Naik Lift Harus Bayar, Bocah-bocah SD Menangis

Naik Lift Harus Bayar, Bocah-bocah SD Menangis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa
Bolmong

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa

by Redaksi
29 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Pusian Selatan, Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang...

Read moreDetails
Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

29 Oktober 2025
Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

29 Oktober 2025
Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

29 Oktober 2025
Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.