• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

PDIP Remehkan Hak Angket Menkumham

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2015
in Nasional
0
PDIP Remehkan Hak Angket Menkumham
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TOTABUAN.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempersilakan rencana penggunaan hak angket yang digalang Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly selama unsur penggunaan hak anggota dewan itu dipenuhi.

“Jadi begini, sah-sah saja apabila ada anggota DPR yang untuk mengusulkanhak angket, tetapi harus ada hal dipenuhi,” kata politikus PDIP, Junimart Girsang saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Sabtu, (14/3/2015).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, adapun unsur yang dimaksud misalnya, kalau menggunakan hak angket itu dilakukan jika ada pelanggaran undang-undang. Kemudian, harus diajukan undang-undang mana yang dilanggar.

“Kalau Undang-Undang tentang Partai Politik itu pasal berapa yang dilanggar,” imbuhnya.

Keputusan yang dikeluarkan Menteri Yasonna, sambung Junimart, itu terkait dengan pengesahan pengurus di DPP Partai Golkar, dan menyangkut dengan produk dari pejabat negara. Sehingga, sebaiknya langkah hukum yang diambil itu bisa melalui PTUN.

“Karena melalui hak angket itu menurut saya sangat pesimis bisa terlaksana, karena pertama harus memenuhi kuorom 50 plus satu, selain juga dipenuhi dokumen pendukung. Jadi, saran saya kalau memang ada hal yang ganjil dari surat Menkumham ya ajukan ke PTUN,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah memelajari surat keputusan Menteri Yasonna, dan diyakini ada pelanggaran karena setiap tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan mengembalikan penuntasan kisruh Partai Golkar ke internal dalam ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Lalu, Mahkamah Partai menerima hasil Munas Ancol yang digawangi Agung Laksono serta mengakomodir kubu Aburizal Bakrie (Ical). Maka itu yang diadopsi Menkumham untuk mengeluarkan keputusan.

“Jadi, menurut saya, alangkah cerdasnya kalau ada kejanggalan diajukan ke PTUN,” pungkasnya.

sumber: okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Pacar De Gea Tak Betah di Manchester

Next Post

Letusan Gunung Api Dasar Laut Membentuk Pulau Baru

Next Post
Letusan Gunung Api Dasar Laut Membentuk Pulau Baru

Letusan Gunung Api Dasar Laut Membentuk Pulau Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

11 ASN Bolmong Jalani Sidang Kode Etik
Bolmong

11 ASN Bolmong Jalani Sidang Kode Etik

by Redaksi
19 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penerapan disiplin ASN lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya isapan jempol belaka. Terbukti 11 ASN dihadirkan...

Read moreDetails
Cabor Petanque Bolmong Siap Sumbang Medali Emas di Porprov 2025

Cabor Petanque Bolmong Siap Sumbang Medali Emas di Porprov 2025

19 Juni 2025
Yusra Tegaskan Penerima Bantuan Harus Ber KTP Bolmong

Yusra Tegaskan Penerima Bantuan Harus Ber KTP Bolmong

19 Juni 2025
Dinkes Bolmong Ajak Lintas Sektor Cegah Pneumonia dan Diare

Dinkes Bolmong Ajak Lintas Sektor Cegah Pneumonia dan Diare

19 Juni 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lantik Pokja PAUD, HIMPAUDI dan Dekranasda Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Lantik Pokja PAUD, HIMPAUDI dan Dekranasda Bolmong

18 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.