• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

PDIP Remehkan Hak Angket Menkumham

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2015
in Nasional
0
PDIP Remehkan Hak Angket Menkumham
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TOTABUAN.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempersilakan rencana penggunaan hak angket yang digalang Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly selama unsur penggunaan hak anggota dewan itu dipenuhi.

“Jadi begini, sah-sah saja apabila ada anggota DPR yang untuk mengusulkanhak angket, tetapi harus ada hal dipenuhi,” kata politikus PDIP, Junimart Girsang saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Sabtu, (14/3/2015).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, adapun unsur yang dimaksud misalnya, kalau menggunakan hak angket itu dilakukan jika ada pelanggaran undang-undang. Kemudian, harus diajukan undang-undang mana yang dilanggar.

“Kalau Undang-Undang tentang Partai Politik itu pasal berapa yang dilanggar,” imbuhnya.

Keputusan yang dikeluarkan Menteri Yasonna, sambung Junimart, itu terkait dengan pengesahan pengurus di DPP Partai Golkar, dan menyangkut dengan produk dari pejabat negara. Sehingga, sebaiknya langkah hukum yang diambil itu bisa melalui PTUN.

“Karena melalui hak angket itu menurut saya sangat pesimis bisa terlaksana, karena pertama harus memenuhi kuorom 50 plus satu, selain juga dipenuhi dokumen pendukung. Jadi, saran saya kalau memang ada hal yang ganjil dari surat Menkumham ya ajukan ke PTUN,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah memelajari surat keputusan Menteri Yasonna, dan diyakini ada pelanggaran karena setiap tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan mengembalikan penuntasan kisruh Partai Golkar ke internal dalam ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Lalu, Mahkamah Partai menerima hasil Munas Ancol yang digawangi Agung Laksono serta mengakomodir kubu Aburizal Bakrie (Ical). Maka itu yang diadopsi Menkumham untuk mengeluarkan keputusan.

“Jadi, menurut saya, alangkah cerdasnya kalau ada kejanggalan diajukan ke PTUN,” pungkasnya.

sumber: okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Pacar De Gea Tak Betah di Manchester

Next Post

Letusan Gunung Api Dasar Laut Membentuk Pulau Baru

Next Post
Letusan Gunung Api Dasar Laut Membentuk Pulau Baru

Letusan Gunung Api Dasar Laut Membentuk Pulau Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Indomaret dan Alfamart di Bolmong Terancam Ditutup
Bolmong

Indomaret dan Alfamart di Bolmong Terancam Ditutup

by Redaksi
11 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ritail modern yakni Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal terkena sanksi administrasi...

Read moreDetails
Outlet Indomaret di Bolmong Langgar Perjanjian, Alfamart Tolak Kerjasama

Outlet Indomaret di Bolmong Langgar Perjanjian, Alfamart Tolak Kerjasama

10 Agustus 2025
Buka Ritel di Bolmong, Alfamart dan Indomaret Enggan Jual Produk Lokal

Buka Ritel di Bolmong, Alfamart dan Indomaret Enggan Jual Produk Lokal

9 Agustus 2025
Kisah IRT asal Langagon Meninggal Dunia Usai Dioperasi Caesar di RSUD Kotamobagu

Kisah IRT asal Langagon Meninggal Dunia Usai Dioperasi Caesar di RSUD Kotamobagu

8 Agustus 2025
Bagikan 10 Juta Bendera, Pemkab Bolmong Launching Rangkaian Kegiatan HUT ke 80 RI

Bagikan 10 Juta Bendera, Pemkab Bolmong Launching Rangkaian Kegiatan HUT ke 80 RI

8 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.