TOTABUAN.CO – Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, sektor pariwisata tidak terganggu dengan adanya aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di supermarket. Menurut Arief, pihak asosiasi wisata tidak ada yang komplain dengan adanya pelarangan tersebut.
“Pelarangan itu ada untuk minimarket. Hingga saat ini dari teman-teman pariwisata secara langsung, para asosiasi tidak ada yang komplain,” ujarnya di Bogor, Selasa (14/4/2015).
Arief menambahkan, perlu dipahami bahwa para produsen minuman beralkohol memerlukan saluran distribusi. “Seandainya di sana tidak ada supermarket lalu seperti apa? Tapi saya rasa itu wewenang dari menteri perdagangan,” cetusnya.
Arief juga mendengar berbagai penolakan akan aturan ini di Bali. Namun secara pribadi dia mengaku tidak menghiraukan hal tersebut. “Karena di hotel, restoran dan cafe masih boleh, jadi jalan keluarnya memang penjualan di toko, cafe atau bar dan itu ada di bawahnya Kementerian Pariwisata (Kemenpar),” ujarnya.
Pada kesempatan sama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Kemenpar I Gede Pitana menilai hal ini justru menguntungkan pihak hotel. “Dengan aturan tersebut, jadinya jika turis asing ingin minum mereka harus masuk hotel,” ucapnya.
Pitana mengaku, penolakan di Bali lebih banyak berasal dari penjaja minuman beralkohol di pinggiran jalan. Namun menurutnya semua hal butuh pengaturan. “Seperti di Australia pengaturannya, pembelian minuman beralkohol dengan identitas pengenal atau KTP. Tapi yang menjadi masalah adalah mengontrolnya. Terpaksa di Indonesia menggunakan cara lain. Tujuannya untuk mengawasi itu,” pungkasnya.
sumber: metrotvnews.com