TOTABUAN.CO — Paripurna DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Delapan fraksi di DPR mendukung Budi duduk sebagai orang nomor satu di kepolisian. Sedangkan Fraksi Demokrat meminta menunda, dan Fraksi PAN meminta ada konsultasi DPR dengan Presiden.
“Sesuai hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan seluruh fraksi terkait ageda siang ini, disepakati dengan mempertimbangkan hasil fit and proper test (di Komisi III DPR), rapat paripurna menyetujui mengangkat Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2014).
Budi Gunawan sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri di Komisi III DPR, kemarin. Dia memaparkan program-program unggulan yang akan dijalankan jika ia jadi kapolri. Dia juga menjelaskan soal tudingan kepemilikan rekening gendut.
Sebelumnya, anggota Komisi III juga berkunjung ke kediaman Budi Gunawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin menyatakan, uji kelayakan dan kepatutan merupakan ruang untuk menilai kesungguhan calon kapolri.
“Setelah uji kelayakan dan kepatutan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan,” terang Aziz.
Pandangan fraksi dalam rapat pleno Komisi III, menurut Aziz, menyetujui pengangkatan Budi Gunawan sebagai kapolri. Selanjutnya Komisi III menyetujui untuk memberhentikan Kapolri saat ini Jenderal Sutarman.
“Kami berterima kasih kepada Jenderal Sutarman yang sudah mencurahkan tenaga dan pikiran,” ujarnya.
Rapat paripurna, hari ini, dihadiri 411 anggota DPR dengan rincian PDIP 80 anggota, Golkar 65, Gerindra 57, Demokrat 41, PAN 35, PKB 35, PKS 27, PPP 25, NasDem 34, dan Hanura 12. Dari 10 fraksi di DPR, hanya Demokrat yang menolak Budi Gunawan menjadi kapolri.
Demokrat menolak Budi Gunawan karena berstatus tersangka. “Pengangkatan Budi Gunawan akan mencoreng negara, karena untuk pertama kali presiden mengangkat seorang tersangka menjadi kapolri,” kata anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyampaikan pertimbangan Demokrat di paripurna.
Bila Komjen Budi Gunawan dipaksakan menjadi kapolri dengan status tersangka, lanjut Benny, tidak akan mendapat kepercayaan rakyat. Apalagi, Polri juga harus menegakkan hukum.
“Yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan Komjen Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi seperti yang diduga KPK, baik kepada presiden, KPK, Kompolnas, Polri maupun Komjen Budi Gunawan,” terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Budi diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di SDM Polri.
“Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
sumber : metrotvnews.com