TOTABUAN.CO – Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, Nasrullah, meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengawasi praktik transaksi uang pasangan calon kepala daerah pada partai pengusungnya. Itu disampaikan Naasrullah saat menyampaikan materi pendidikan pengawasan dan metode investigasi pemilihan gubernur, bupati dan walikota 2015 di Kantor Pemkab Gunungkidul, Minggu ( 5/4/2015).
Menurut mantan ketua KPU Kota Yogyakarta itu, potensi deal-deal politik uang pasangan calon kepala daerah kepada partai pengusungnya cukup besar. Modus yang digunakan cukup banyak, termasuk dengan menggunakan pihak ketiga atau calo politik.
“Deal politik antara pasangan calon dengan partai pengusung kemungkinan besar terjadi,” katanya.
Dia menjelaskan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada diatur mengenai larangan penerimaan uang dari pasangan calon kepada partai pengusungnya. Untuk itu, Panwaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada harus melakukan pengawasan ketat karena potensi deal-deal tersebut cukup besar.
Dalam aturan tersebut, sanksi bagi pasangan calon yang terbukti memberikan imbalan kepada partai pengusungnya akan didiskualifikasi. Sementara bagi partai pengusungnya, tidak diperbolehkan calon kepala daerah dalam pilkada berikutnya.
Namun untuk bisa memberikan sanksi tersebut, kata Nasrullah, harus ada keputusan tetap dari pengadilan. Untuk itu, dalam situasi ini, peran dari Penegakan Hukum Terpadu ( Gakummdu) sangat vital.
“Sentra Gakkumdu selaku pemilik wewenang belum bekerja dengan baik, sehingga dibutuhkan paradigma baru agar bisa lebih fight lagi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu bisa tetap terjaga,” jelasnya.
sumber: metrotvnews.com