• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Nikah Siri “Online” Dinilai Berujung Banyak Masalah

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2015
in Nasional
0
Nikah Siri “Online” Dinilai Berujung Banyak Masalah
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan nikah siri online yang belakangan marak berujung pada banyak permasalahan layaknya nikah siri yang sudah umum.

“Masyarakat jangan terpancing oleh iklan-iklan yang menawarkan kemudahan nikah siri terutama online daripada nantinya berujung pada keribetan,” kata Machasin di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/3).

Berbagai permasalahan nikah siri itu seperti tidak adanya kepastian hukum dari negara. Selain itu, pernikahan tersebut tidak masuk di dalam administrasi negara sehingga nantinya jika ada sengketa hak waris maka negara tidak dapat mengintervensi.

Kemudian, anak dari nikah siri akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Dengan begitu, anak sulit mendapatkan berbagai fasilitas dari negara seperti untuk kesehatan dan sekolah.

Machasin mengatakan nikah siri itu sah secara agama tapi bermasalah secara legalitas dan sosial.

Untuk nikah siri online, dia mengatakan istilah itu mengandung dua pengertian.

Pertama, nikah siri online itu dipromosikan lewat media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa legalitas dari negara. Kedua, terdapat perpaduan iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.

Untuk pengertian pertama, Machasin menyebutnya sama sebagai nikah siri pada umumnya karena dilakukan di bawah tangan dan tanpa pencatatan negara. Perbedaannya hanya masalah teknis dalam mengatur kesepakatan melakukan akad nikah dalam satu majelis.

Sementara pengertian kedua, dikatakannya, terdapat ulama yang tidak membolehkannya karena calon suami istri, wali dan saksi tidak hadir tatap muka.

Kendati demikian, dia mengatakan, sebagian ulama membolehkan secara online baik itu melalui telepon, video atau media yang lain.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Umat Hindu di Bolmong Rayakan Melasti

Next Post

Pemkot Genjot Bahas RPJMD

Next Post
Pemkot Genjot Bahas RPJMD

Pemkot Genjot Bahas RPJMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa
Bolmong

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa

by Redaksi
29 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Pusian Selatan, Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang...

Read moreDetails
Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

29 Oktober 2025
Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

29 Oktober 2025
Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

29 Oktober 2025
Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.