TOTABUAN.CO – Asyani (70), warga Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan di pengadilan negeri setempat, Kamis (19/3/2015).
Kondisi Asyani terlihat lebih segar. Sebelumnya, kondisi tubuhnya menurun dan sempat pingsan. Tekanan darahnya meningkat, begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Situbondo, Senin kemarin.
Agenda persidangan hari ini adalaj pembuktian perbuatan Asyani. “Saya tidak bersalah. Kayu itu milik saya,” katanya.
Gara-gara tujuh potong kayu jati, Asyani dijerat dengan pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Asyani sempat menjalani masa penahanan sejak 15 Desember 2014 di Lembaga Permasyarakatan Situbondo, dan mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (16/3/2015). Ini setelah bupati dan wakil bupati bersedia menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan itu.
sumber: inilah.com