TOTABUAN.CO — Banyaknya terduga pelaku kejahatan tak mampu menghadirkan kuasa hukum dalam menangani perkara pidana, kerap kali membuat penyidikan dan pemeriksaan BAP rentan disusupi tindak kekerasan.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, KUHAP telah mengatur hukum acara penyidikan untuk memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk menghadirkan pendamping atau penasehat hukum.
“Sebagai hukum acara, hak tersangka untuk mendapat pendampingan. Tapi seringkali mereka tak mampu, karenanya negara harus membantu,” ujarnya dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (10/1/2015)
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Logan Siagian menilai ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada oknum polisi apabila terbukti melakukan kekerasan dalam proses penyidikan ataupun pemeriksaan BAP.
“Ada 3 hukum yang bisa diterapkan ke polisi jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin, kode etik dan pidana. Misalnya ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan, dia bisa kena sanksi kode etik. masyarakat punya hak untuk melaporkan itu,” katanya.
sumber : metrotvnews.com