• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Negara Harus Berikan Kuasa Hukum Bagi Pelaku Kejahatan

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2015
in Nasional
0
Negara Harus Berikan Kuasa Hukum Bagi Pelaku Kejahatan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Banyaknya terduga pelaku kejahatan tak mampu menghadirkan kuasa hukum dalam menangani perkara pidana, kerap kali membuat penyidikan dan pemeriksaan BAP rentan disusupi tindak kekerasan.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, KUHAP telah mengatur hukum acara penyidikan untuk memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk menghadirkan pendamping atau penasehat hukum.

“Sebagai hukum acara, hak tersangka untuk mendapat pendampingan. Tapi seringkali mereka tak mampu, karenanya negara harus membantu,” ujarnya dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (10/1/2015)

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Logan Siagian menilai ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada oknum polisi apabila terbukti melakukan kekerasan dalam proses penyidikan ataupun pemeriksaan BAP.

“Ada 3 hukum yang bisa diterapkan ke polisi jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin, kode etik dan pidana. Misalnya ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan, dia bisa kena sanksi kode etik. masyarakat punya hak untuk melaporkan itu,” katanya.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Tiket Pesawat Murah Dihapus, Masyarakat Protes

Next Post

Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Next Post
Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak
Bolmong

Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak

by Redaksi
27 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kebakaran Pasar Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menyisahkan titik api hingga pagi. Kebakaran itu melanda sejumlah...

Read moreDetails
Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

27 Juli 2025
Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

27 Juli 2025
Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

26 Juli 2025
Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

25 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.