• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Negara Harus Berikan Kuasa Hukum Bagi Pelaku Kejahatan

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2015
in Nasional
0
Negara Harus Berikan Kuasa Hukum Bagi Pelaku Kejahatan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Banyaknya terduga pelaku kejahatan tak mampu menghadirkan kuasa hukum dalam menangani perkara pidana, kerap kali membuat penyidikan dan pemeriksaan BAP rentan disusupi tindak kekerasan.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, KUHAP telah mengatur hukum acara penyidikan untuk memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk menghadirkan pendamping atau penasehat hukum.

“Sebagai hukum acara, hak tersangka untuk mendapat pendampingan. Tapi seringkali mereka tak mampu, karenanya negara harus membantu,” ujarnya dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (10/1/2015)

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Logan Siagian menilai ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada oknum polisi apabila terbukti melakukan kekerasan dalam proses penyidikan ataupun pemeriksaan BAP.

“Ada 3 hukum yang bisa diterapkan ke polisi jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin, kode etik dan pidana. Misalnya ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan, dia bisa kena sanksi kode etik. masyarakat punya hak untuk melaporkan itu,” katanya.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Tiket Pesawat Murah Dihapus, Masyarakat Protes

Next Post

Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Next Post
Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ketua KONI Bolmong Bantah Dinilai Tak Maksimal: Kami Sudah Bekerja Keras Siapkan 14 Cabor
Bolmong

Ketua KONI Bolmong Bantah Dinilai Tak Maksimal: Kami Sudah Bekerja Keras Siapkan 14 Cabor

by Redaksi
6 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rahmat Ismail, membantah anggapan bahwa pihaknya tidak...

Read moreDetails
Zidane Aldjufri, Bocah Bilalang yang Siap Harumkan Nama Bolmong di Kancah Nasional

Zidane Aldjufri, Bocah Bilalang yang Siap Harumkan Nama Bolmong di Kancah Nasional

6 November 2025
KONI Bolmong Dinilai Tidak Maksimal Hadapi Porprov Sulut 2026

KONI Bolmong Dinilai Tidak Maksimal Hadapi Porprov Sulut 2026

6 November 2025
Aiptu Herdy Mamonto: Seragam, Iman, dan Pengabdian

Aiptu Herdy Mamonto: Seragam, Iman, dan Pengabdian

6 November 2025
Menteri Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA Dijadwalkan Kunjungi Bolmong

Menteri Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA Dijadwalkan Kunjungi Bolmong

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.