TOTABUAN.CO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengurai kemacetan di Jakarta dengan membatasi kendaraan pribadi, termasuk mobil pelat hitam. Namun rencana ini baru bisa dilakukan pada dua tahun mendatang. Sebab menunggu ketersediaan transportasi umum.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan usia kendaraan pribadi pada 2017. Ini masih menunggu proses pengadaan bus selesai pada 2016.
“2017 mungkin, kalau 2019 bus kami sukses,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/1).
Dia berdalih warga Jakarta tidak akan dirugikan dengan adanya aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Sebab mobilitas mereka tidak akan terganggu. Dalam dua tahun ke depan, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan membeli 2.000 bus.
“Kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah kami akan lakukan. Warga juga bisa jual kendaraan ke daerah. Negara kita kan luas. Jual saja ke daerah pinggiran,” terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Namun, Ahok masih memberi kesempatan untuk kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun untuk mengaspal di Jakarta. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus membayar pajak lebih besar dibandingkan sebelumnya.
“Tujuannya kan supaya emisi bersih sekaligus biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal,” tutupnya.
sumber : merdeka.com