• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai Pekan Depan Perubahan Pakaian Dinas PNS Diberlakukan

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2016
in Nasional
0
Mulai Pekan Depan Perubahan Pakaian Dinas PNS Diberlakukan

Seragamp PNS Baru

7
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Seragamp PNS Baru
Model Seragam PNS Baru

TOTABUAN.CO—Seperti dirilis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), surat edaran untuk pakaian dinas PNS akan diberlakukan mulai Senin pekan depan.

Sebagaiman surat yang diterbitkan soal Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka untuk penggunaan pakaian dinas akan diatur.

Untuk Senin – Selasa warnah pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih dan  Kamis – Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2).

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak menuruti, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Dia menjelaskan, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) lalu, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

“Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia.

 

Sumber :Puspen Kemendagri

Tags: texs
Previous Post

Tak Ada Kesan Memaksa, Pemkot Kotamobagu Beri Keringanan Pajak

Next Post

5 Mitos Keliru Tentang Pesan Hotel via “OTA”

Next Post
5 Mitos Keliru Tentang Pesan Hotel via “OTA”

5 Mitos Keliru Tentang Pesan Hotel via “OTA”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Hadiri Rakornas PHD 2025, Bupati Bolmong: Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Bolmong

Hadiri Rakornas PHD 2025, Bupati Bolmong: Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

by Redaksi
27 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, SE, M.Si, menghadiri puncak Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD)...

Read moreDetails
Tinggalkan Kampung Demi Ilmu, 21 Calon Mahasiswa Bolmong Resmi Diberangkatkan ke China

Tinggalkan Kampung Demi Ilmu, 21 Calon Mahasiswa Bolmong Resmi Diberangkatkan ke China

27 Agustus 2025
Suara Aan Tenggelam, DPRD Bolsel Tak Bersikap

Suara Aan Tenggelam, DPRD Bolsel Tak Bersikap

27 Agustus 2025
Tangis Ibu di Tikungan Aspal Desa Langagon

Tangis Ibu di Tikungan Aspal Desa Langagon

27 Agustus 2025
Diduga Terlibat Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Bolsel Dedy Matahari Dicopot dari Jabatan 

Diduga Terlibat Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Bolsel Dedy Matahari Dicopot dari Jabatan 

27 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.