TOTABUAN.CO – Mulai Juni 2015, seluruh pabrik gula kristal putih (GKP) dalam negeri harus menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) Wajib GKP. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/2013 tentang Pemberlakukan SNI GKP Secara Wajib.
Menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan Yusni Emilia Harahap, dari evaluasi tahun lalu, hanya 7,2% dari gula yang dihasilkan yang belum memenuhi persyaratan mutu. Sementara itu, dari hasil survey tahun lalu, tercatat 31 pabrik sudah mendapat SPPT SNI, sedangkan 28 pabrik dalam proses, dan 4 lagi belum melakukan proses pengajuan SPPT SNI.
“Permentan itu diterbitkan pada 17 Juni 2015. Ditetapkan, SNI Wajib diberlakukan 2 tahun kemudian. Artinya, ada jeda waktu sekitar 2 tahun untuk persiapan. Kami sudah melakukan sosialisasi. Dan, kemarin saya juga sudah mengumpulkan para pihak terkait di Surabaya untuk membahas ini. Mereka menyadari aturan ini. Hanya tinggal satu pabrik lagi yang belum mendapat Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Karena masalah internal. Sedangkan, 62 dari 63 unit pabrik gula lainnya sudah mendapat SPPT SNI. Artinya yang 28 pabrik tadi sudah naik kan. Ini perkembangan menggembirakan,” kata Emili di Jakarta, Selasa (5/5).
Dikatakan, pemenuhan SNI Wajib yang mengacu pada ISO 9001.2.2008 menyangkut Manajemen Mutu merupakan jaminan atas keamanan pangan. Selain itu, mendukung daya saing gula produksi nasional. “Kalau ada GKP yang beredar tidak sesuai SNI wajib GKP berarti itu ilegal,” kata Emilia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Tito Pranolo mengatakan, tidak ada pilihan lain, industri gula di dalam negeri harus siap menjalankan SNI Wajib GKP. “Kami sudah mengadakan workshop tahun lalu soal kesiapan ini. Pabrik gula swasta tidak ada kesulitan memenuhi SNI Wajib tersebut. Pabrik gula BUMN yang harus bekerja keras karena teknologinya sudah sangat tua. Jadi, harus siap. Tidak ada pilihan,” kata Tito.
sumber: beritasatu.com