• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai Juni, SNI Pabrik Gula Wajib Berlaku

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2015
in Nasional
0
Mulai Juni, SNI Pabrik Gula Wajib Berlaku
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Mulai Juni 2015, seluruh pabrik gula kristal putih (GKP) dalam negeri harus menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) Wajib GKP. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/2013 tentang Pemberlakukan SNI GKP Secara Wajib.

Menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan Yusni Emilia Harahap, dari evaluasi tahun lalu, hanya 7,2% dari gula yang dihasilkan yang belum memenuhi persyaratan mutu. Sementara itu, dari hasil survey tahun lalu, tercatat 31 pabrik sudah mendapat SPPT SNI, sedangkan 28 pabrik dalam proses, dan 4 lagi belum melakukan proses pengajuan SPPT SNI.

“Permentan itu diterbitkan pada 17 Juni 2015. Ditetapkan, SNI Wajib diberlakukan 2 tahun kemudian. Artinya, ada jeda waktu sekitar 2 tahun untuk persiapan. Kami sudah melakukan sosialisasi. Dan, kemarin saya juga sudah mengumpulkan para pihak terkait di Surabaya untuk membahas ini. Mereka menyadari aturan ini. Hanya tinggal satu pabrik lagi yang belum mendapat Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Karena masalah internal. Sedangkan, 62 dari 63 unit pabrik gula lainnya sudah mendapat SPPT SNI. Artinya yang 28 pabrik tadi sudah naik kan. Ini perkembangan menggembirakan,” kata Emili di Jakarta, Selasa (5/5).

Dikatakan, pemenuhan SNI Wajib yang mengacu pada ISO 9001.2.2008 menyangkut Manajemen Mutu merupakan jaminan atas keamanan pangan. Selain itu, mendukung daya saing gula produksi nasional. “Kalau ada GKP yang beredar tidak sesuai SNI wajib GKP berarti itu ilegal,” kata Emilia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Tito Pranolo mengatakan, tidak ada pilihan lain, industri gula di dalam negeri harus siap menjalankan SNI Wajib GKP. “Kami sudah mengadakan workshop tahun lalu soal kesiapan ini. Pabrik gula swasta tidak ada kesulitan memenuhi SNI Wajib tersebut. Pabrik gula BUMN yang harus bekerja keras karena teknologinya sudah sangat tua. Jadi, harus siap. Tidak ada pilihan,” kata Tito.

sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Papua, Pulau Terkaya Sekaligus Termiskin di Indonesia

Next Post

Catat Rekor, UU Pilkada 4 Kali Revisi

Next Post
Catat Rekor, UU Pilkada 4 Kali Revisi

Catat Rekor, UU Pilkada 4 Kali Revisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat
Bolmong

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

by Redaksi
31 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Saking pentingnya sektor pendidikan, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menegaskan, mendukung penuh program Sekolah Rakyat (SR)...

Read moreDetails
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

30 Mei 2025
Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

30 Mei 2025
Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel  Tunjangan Dipotong 10 Persen

Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel Tunjangan Dipotong 10 Persen

29 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.