• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 2017 pensiunan PNS tidak dibiayai APBN

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2015
in Nasional
0
Mulai 2017 pensiunan PNS tidak dibiayai APBN
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya “As Pay You Go” (dibiayai dari APBN) menjadi sistem “Fully Funded” (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja),” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat.

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih dan berintegritas, profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

“Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan Pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS,” ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi Faisal Rachman mengatakan, Taspen sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara program khusus bagi PNS, sedang menyiapkan berbagai aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.

Untuk itu, Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan program lainnya saat ini sudah menambah produk layanan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.

Menurutnya, saat ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen mencakup 6,8 juta peserta yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.

sumber: antaranews.com

Tags: texs
Previous Post

Warga Sasak Lombok pertahankan tradisi lumbung beras

Next Post

Paus tabrak perahu, satu wisatawan meninggal

Next Post
Paus tabrak perahu, satu wisatawan meninggal

Paus tabrak perahu, satu wisatawan meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Klarifikasi Marsel Aliu dalam Kontroversi Kematian Aan
Bolsel

Klarifikasi Marsel Aliu dalam Kontroversi Kematian Aan

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dalam masyarakat yang terus berkembang, integritas publik dan akuntabilitas hukum menjadi pilar utama kepercayaan. Namun, ketika kasus hukum...

Read moreDetails
Jejak Digital Anggota DPRD Bolsel Marsel Aliu dalam Tragedi Kematian Aan

Jejak Digital Anggota DPRD Bolsel Marsel Aliu dalam Tragedi Kematian Aan

29 Agustus 2025
Satlantas Polres Kotamobagu Berantas Penggunaan Knalpot Brong, 33 Motor Diamankan

Satlantas Polres Kotamobagu Berantas Penggunaan Knalpot Brong, 33 Motor Diamankan

29 Agustus 2025
Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Gelar GPM Serentak di 15 Kecamatan

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Gelar GPM Serentak di 15 Kecamatan

29 Agustus 2025
Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim

Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim

29 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.