TOTABUAN.CO — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat paripurna membahas perubahan Tatib MPR dan Rekomendasi MPR. Di antaranya mereka hari ini mengesahkan panitia Ad Hoc Perubahan Tatib MPR.
Rapat paripurna itu digelar di ruang sidang MPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2014) dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dipimpin ketua MPR Sidarto Danusubroto.
Paripurna mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok anggota tentang pengajian usul nama-nama panitia Ad Hoc Pengubahan Tatib MPR dan Panitia Ad Hoc Rekomendasi DPR.
Nantinya Panitia Ad Hoc itu akan bertugas menyusun perubahan Tatib MPR menyusul adanya revisi UU MD3. Tatib ini akan disidangkan kembali dalam pengesahan paripurna pada 29 September 2014.
Selain soal Tatib MPR, paripurna ini juga mendengar rekomendasi MPR yang salahsatunya adalah usulan menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara melalui amandemen UUD. Salahsatunya diusulkan Partai Golkar.
“Menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi bukan berarti seperti Orde Baru, hanya saja ada pemikiran dengan fungsi MPR menetapkan UUD 1945 seharusnya dia berbeda dibandingkan dengan lembaga lainnya,” kata anggota MPR fraksi Golkar Deding Ishak.
Menurutnya, rekomendasi itu telah melalui kajian lama dan lebih ditekankan pada hubungan antar lembaga. Jadi nantinya MPR akan dimintai pendapat terkait masalah-masalah kenegaraan.
“Untuk penyesuaian ini maka UUD 1945 perlu diubah melalui amanden dan itu perlu dilakukan sidang umum,” ucap Deding.
Sumber : detikNews