TOTABUAN.CO – Satreskrim Polres Sumedang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chrisandy Kusumanegara (27), pelaku penusukan model cantik Cripsy Noorjamil alias Ayu (20), pada Jumat 27 Februari 2015.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Nico N Adiputra, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku naik pitam dan nekat melakukan penusukan karena korban menolak ketika diajak foto bugil.
“Awalnya korban ini rencananya akan difoto biasa oleh pelaku dengan bayaran Rp500 ribu. Tapi saat di lokasi, pelaku meminta korban untuk foto tanpa busana dengan bayaran Rp50 juta dengan alasan bosnya (pelaku) yang minta,” beber Nico dalam pesan singkat, Senin (9/3/2015).
Saat itu korban menolak dan hendak meninggalkan pelaku. Namun saat membalikkan badan, tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku hingga tersungkur. “Saat itulah korban ditusuk dua kali di bagian dada dan pelaku menyayat empat kali tangan korban,” jelasnya.
Diduga aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku sejak awal. Pasalnya, sedari awal pelaku sudah membawa pisau lipat yang disembunyikan di dalam saku. “Karena itu, dalam kasus ini kami sangkakan dia (pelaku) dengan pasal pembunuhan berencana,” terangnya.
Pembunuhan berencana dan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 (1) juncto Pasal 340 KUHP subsider 53 (1) juncto Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 (2) ke-4 KUHP. Untuk Pasal 340, ancamannya pidana mati atau seumur hidup, sementara Pasal 338 dan 365 ancamannya 15 tahun penjara.
sumber: okezone.com