• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Uji Pasal Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2015
in Nasional
0
MK Uji Pasal Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Mahkamah Konstitusi menguji ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI yang dimohonkan oleh Denny Indrayana.

“Para pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, khusunya yang mengatur persetujuan dan pelibatan DPR dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar kuasa hukum para pemohon Heru Widodo di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2).

Selain Denny Indrayana, perkara ini juga dimohonkan oleh tiga pemohon lainnya yaitu Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan.

“Pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI,” kata Heru.

Para pemohon berpendapat bahwa campur tangan DPR tersebut telah membatasi hak prerogratif Presiden.

“Seharusnya konsisten dengan sistem presidensial itu, Presiden diberikan hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan personil pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan lainnya,” tambah Heru.

Heru kemudian mengatakan bahwa campur tangan DPR tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak prerogratif Presiden yang kemudian bertentangan dengan sistem presidensial.

“Maka pembatasan itu hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Heru.

Lebih lanjut Heru menambahkan bahwa permohonan uji materi terkait dengan perkara ini juga dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan pengangkatan Kapolri yang berstastus tersangka.

sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

JK: Kalau Presiden ke Asia, Wapres Tak Perlu Antar

Next Post

Rupiah Berpeluang Naik seiring Tertekannya Dollar AS

Next Post
Rupiah Berpeluang Naik seiring Tertekannya Dollar AS

Rupiah Berpeluang Naik seiring Tertekannya Dollar AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim
Boltim

Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLTIM --Bolaang Mongondow Timur sedang menulis babak baru dalam sejarah pemerintahannya. Kamis, 28 Agustus 2025, menjadi hari bersejarah ketika Muhamad Iksan...

Read moreDetails
Diamnya Kasus Pembakaran Karbon Emas di Kotobangun

Diamnya Kasus Pembakaran Karbon Emas di Kotobangun

29 Agustus 2025
Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

28 Agustus 2025
Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

28 Agustus 2025
PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

28 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.