TOTABUAN.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana 9 permohonan uji materi UU Pilkada hari ini. Sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Seperti yang dilansir situs MK, Senin (13/10/2014), ada 9 permohonan yang meminta MK untuk menguji materi sejumlah pasal dalam UU Pilkada. Seperti berlakunya Pasal 3 UU Pilkada yang memiliki 4 nomor perkara berbeda.
Pihak pemohon mulai dari OC Kaligis hingga warga sipil biasa. Selain Pasal 3 UU Pilkada, beberapa pasal lainnya yang diujimaterikan adalah Pasal 1 dan Pasal 2.
Sidang ini akan digelar di gedung MK pada pukul 11.00 WIB. Sementara itu, salah satu penggugat, Andi M Asrun berharap MK mempercepat sidang uji materi UU Pilkada.
Menurut ketua Forum Pengacara Konstitusi itu, dengan dipercepatnya sidang uji materi UU Pilkada, maka beberapa daerah yang sudah harus menggelar Pilkada pada pertengahan tahun depan bisa dipilih langsung oleh rakyatnya.
“Sehingga putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November sebagai upaya membantu persiapan Pilkada di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara pada Mei-Juni 2015 misalnya,” kata Asrun pada 10 Oktober lalu.
Sumber: detiknews