• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Didesak Percepat Sidang Gugatan Beberapa Ketentuan dalam UU Pilkada

Redaksi by Redaksi
14 April 2015
in Nasional
0
MK Didesak Percepat Sidang Gugatan Beberapa Ketentuan dalam UU Pilkada
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mempercepat sidang gugatan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Veri mengharapkan MK sudah memutuskan gugatan terhadap UU Pilkada sebelum tahapan pencalonan dimulai.

“Kami berharap MK memberikan waktu yang cukup untuk menguji UU Pilkada yang sedang digugat. Apapun yang digugat terkait UU Pilkada, MK harus memberikan respon secara cepat,” ujar Veri dalam diskusi “Gugatan MK dan Kepastian Pembatasan Politik Dinasti” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lantai 3 Jl. Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4)

Selain Veri, dalam diskusi tersebut hadir pula Komisioner KPU, Ida Budiati, Direktur Populi Center, Nico Harjanto, dan peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil.

Veri mengungkapkan terdapat 7 gugatan terhadap UU Pilkada yang sudah diregister di MK. Enam gugatan, di antaranya, terkait dengan persyaratan pencalonan.

“Persoalan pencalonan menjadi titik krusial dalam pelaksanaan pilkada. Bahkan, persyaratan pencalonan bisa menjadi konflik berkepanjangan, mulai dari pendaftaran sampai dengan pasca sengketa pilkada,” tegas Veri.

Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati, mengaku tidak meragukan sikap responsif MK dalam memeriksa gugatan yang bersifat mendesak seperti gugatan terhadap UU Pilkada. Penilaian Ida bertolak dari pengalaman beberapa kali menghadapi pemilu meskipun UU-nya sedang digugat di MK.

Terakhir, Ida mencontohkan gugatan terhadap sengketa Pilpres yang berlangsung cepat, sehingga tidak mengganggu tahapan Pilpres 2014. “Gugatannya diantar tanggal 10 Juni, diserahkan ke kepaniteraan 11 Juni, dan teregister tanggal 12 Juni. Tanggal 16 Juni mulai sidang pendahuluan dan hasil putusannya tanggal 3 Juli. Putusan cepat, tidak lebih dari 21 hari,” kata Ida.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Keserentakan Pilkada Terancam Gagal, Pilkada Mesti Diundur ke 2016

Next Post

Peran Pariwisata Tak Boleh Hilang

Next Post
Peran Pariwisata Tak Boleh Hilang

Peran Pariwisata Tak Boleh Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen
Bolmong

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam upaya memperkuat kualitas birokrasi dan menempatkan aparatur yang tepat di posisi strategis, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

28 Oktober 2025
KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

28 Oktober 2025
Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

28 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.