TOTABUAN.CO — Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mempercepat sidang gugatan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Veri mengharapkan MK sudah memutuskan gugatan terhadap UU Pilkada sebelum tahapan pencalonan dimulai.
“Kami berharap MK memberikan waktu yang cukup untuk menguji UU Pilkada yang sedang digugat. Apapun yang digugat terkait UU Pilkada, MK harus memberikan respon secara cepat,” ujar Veri dalam diskusi “Gugatan MK dan Kepastian Pembatasan Politik Dinasti” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lantai 3 Jl. Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4)
Selain Veri, dalam diskusi tersebut hadir pula Komisioner KPU, Ida Budiati, Direktur Populi Center, Nico Harjanto, dan peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil.
Veri mengungkapkan terdapat 7 gugatan terhadap UU Pilkada yang sudah diregister di MK. Enam gugatan, di antaranya, terkait dengan persyaratan pencalonan.
“Persoalan pencalonan menjadi titik krusial dalam pelaksanaan pilkada. Bahkan, persyaratan pencalonan bisa menjadi konflik berkepanjangan, mulai dari pendaftaran sampai dengan pasca sengketa pilkada,” tegas Veri.
Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati, mengaku tidak meragukan sikap responsif MK dalam memeriksa gugatan yang bersifat mendesak seperti gugatan terhadap UU Pilkada. Penilaian Ida bertolak dari pengalaman beberapa kali menghadapi pemilu meskipun UU-nya sedang digugat di MK.
Terakhir, Ida mencontohkan gugatan terhadap sengketa Pilpres yang berlangsung cepat, sehingga tidak mengganggu tahapan Pilpres 2014. “Gugatannya diantar tanggal 10 Juni, diserahkan ke kepaniteraan 11 Juni, dan teregister tanggal 12 Juni. Tanggal 16 Juni mulai sidang pendahuluan dan hasil putusannya tanggal 3 Juli. Putusan cepat, tidak lebih dari 21 hari,” kata Ida.
sumber : beritasatu.com