TOTABUAN.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penataan jabatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pengisian secara terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setara eselon I.
Hal ini dilakukan setelah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 19 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II di berbagai unit eselon I pada Januari 2015.
Menurut Susi, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian JPT Madya harus dilakukan secara kompetitif. Untuk jabatan tertentu dapat diisi oleh non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Oleh sebab itu, KKP mengundang dan memberi kesempatan kepada PNS maupun non-PNS, yang memenuhi persyaratan, untuk ikut dalam seleksi yang akan dimulai minggu ini. PNS pun tidak terbatas dari kalangan KKP, tetapi juga terbuka bagi PNS di luar KKP, baik di pusat maupun daerah,” ujar Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Proses seleksi terbuka ini diperkirakan selesai paling lambat akhir Mei 2015, dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menjelaskan, selain JPT Pratama dan Madya tersebut, dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan mutasi dan rotasi terhadap pejabat administrator setara eselon III.
Instrumen untuk itu telah disiapkan, yaitu dengan menggunakan hasil assesmen atau uji kompetensi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, untuk kemudian dipadukan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan oleh atasan masing-masing.
Menurut Sjarief, fokus penataan jabatan ini adalah pada unit-unit yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, seperti perizinan, kepelabuhanan, sertifikasi, dan lain-lain.
“Sejak Bu Susi diangkat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, di KKP telah dilakukan penataan jabatan mulai eselon I sampai dengan eselon IV, jumlahnya tidak kurang dari 90 jabatan. Jumlah ini akan bertambah seirama dengan penataan di level JPT Madya dan jabatan Administrator,” kata dia.
Sjarief juga menegaskan, penataan ini mutlak harus dilakukan KKP. Hal ini terutama untuk merespons tuntutan masyarakat yang senantiasa menginginkan pelayanan yang lebih bagus, lebih transparan, dan lebih profesional dari aparat pemerintah.
sumbre: liputan6.com