TOTABUAN.CO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sjachrani Mataja menyarankan agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meninjau ulang Peraturan Menteri (Permen) Nomor 57 tahun 2014 tentang larangan transhipment.
Anggota Fraksi Partai Gerindra menilai, peraturan itu tidak sesuai dengan kondisi riil yang dialami oleh para nelayan.
“Permen tersebut mendapat banyak protes dari nelayan, dan Permen tersebut juga dianggap mematikan mata pencaharian nelayan,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (30/1/2015).
Sjachrani menambahkan, tidak semua ikan yang dibongkar muat di atas laut dibawa ke luar negeri. Banyak juga nelayan yang membawa ikan ke daratan Indonesia.
“Alhamdulillah akhirnya terjadi kesepakatan antara Menteri Susi dan Komisi IV DPR, di mana Menteri Susi sepakat untuk meninjau ulang Permen 57 tahun 2014,” bebernya.
Meski begitu, Sjachrani tetap mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh pemilik armada Susi Air untuk menindak para pelaku illegal fishing.
Seperti diketahui, Komisi IV DPR dengan Menteri susi sudah sepakat menerbitkan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dengan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan.
sumber: okezone.com