TOTABUAN.CO– Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit.
“Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan.
Marwan menambahkan SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa.
“Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa.
“Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” katanya.
Ditanya tentang isi SKB tiga menteri itu, Menteri Marwan menjelaskan SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa bisa dipermudah bahkan ditiadakan.
“Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.
Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati atau peraturan walikota dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.
“Mengenai Perbup dan Perwako itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” kata Marwan.
Apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU? Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.
“Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, saya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman rapatkan sampai jam 12 malam. Kita membuat tim agar sesegara mungkin merevisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” kata Marwan.
Sumber: Suara.com