TOTABUAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaannya, tanpa terkecuali. Nantinya, semua pejabat di semua tingkatan harus segera melaporkan hartanya ke aparatur pengawasan internal instansi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang baru saja kami keluarkan, dan mungkin besok kami edarkan yaitu surat edaran Menpan yang mewajibkan tanpa terkecuali, kepada seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi saat jumpa pers kinerja 100 hari pemerintah dalam reformasi birokrasi di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Yuddy menjelaskan, selama ini aparatur negara yang melaporkan harta kekayaan hanya dilakukan saat posisi atau jabatannya naik. Kini, siapapun aparatur negara dari semua tingkat jabatan harus melaporkan hartanya.
“Sekarang mau eselon I, eselon II atau eselon III dan IV, PNS yang baru mendapatkan NIK pun wajib melaporkan harta kekayaannya,” imbuh Yuddy.
KemenpanRB pun menyebut laporan ini sebagai Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Semua aparatur negara diwajibkan dalam waktu dekat ini untuk melaporkannya ke aparatur pengawasan internal instansi dan KPK. Laporan ini juga wajib untuk prajurit TNI dan Polri.
“Wajib tanpa terkecuali. Agar mengetahui penyimpangan yang terjadi, penyalahgunaan wewenang jabatan, indikasi korupsi dan sebagainya tidak hanya terbukti dilakukan oleh pejabat tinggi saja, tetapi juga melibatkan pejabat-pejabat tingkat menegah dan pada strata bawah,” ujar Yuddy.
Menurut Yuddy, dibuatnya LHKASN sebagai upaya preventif dalam konteks revolusi mental aparatur sipil negara. Karenanya, Kemenpan mewajibkan seluruh aparatur sipil, TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Melaporkannya kepada aparatur pengawasan internal instansinya dan juga kepada KPK. Bagaimana pengolahannya?, itu urusan KPK,” pungkas Yuddy.
sumber; metrotvnews.com