TOTABUAN.CO — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan proses hukum yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tetap berlanjut. Kasus hukum tetap diproses. Tedjo mengimbau proses ini tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Ya kalau memang proses hukum, artinya tidak sampai menimbulkan gejolak, nanti gerakan ini itu jangan sampai terjadi. Menenangkan situasi,” kata Tedjo Edhy di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).
Pemerintah, kata Tedjo, menyerahkan kepada kedua institusi untuk memproses hukum kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto diserahkan kepada dua institusi itu.
Tedjo menyebut, Bambang Widjojanto bisa saja diperiksa terlebih dahulu di Bareskrim kemudian dilepaskan. Namun, kata Tedjo, proses hukum akan terus berjalan.
Tedjo menjelaskan, tak ada permintaan khusus dari Presiden Joko Widodo terhadap kasus ini. Jokowi tak ingin mencampuri proses hukum yang berjalan. “Pak Jokowi tidak ikut masuk pada proses hukum,” tambah dia.
Tedjo menjelaskan, penahanan Bambang Widjojanto sesuai prosedur yang berlaku. Saat ditanya apakah hal itu sudah dia tanya ke pimpinan Polri, Tedjo meminta media bertanya ke Bareskrim Polri. “Ya silahkan tanya Bareskrim,” tandas dia.
KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 13 Januari lalu saat sedang persiapan uji kelayakan dan kepatuhan sebagai calon tunggal Kapolri. Meskipun mulus di DPR, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri karena kasus dugaan korupsi itu.
Sepuluh hari kemudian, Jumat (23/1/2015), Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Saat ini Bambang sedang menjalani pemeriksaan. Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Menurut Mabes Polri, kasus ini dilaporkan masyarakat ke Bareskrim pada 15 Januari 2015. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
sumber : metrotvnews.com