• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu: Sederhanakan Aturan Pencairan Dana Desa

Redaksi by Redaksi
10 September 2015
in Nasional
2
Menteri Keuangan Kunjungi Bolmong 
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri KeuanganTOTABUAN.CO–Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap aturan pencairan dana desa dapat lebih disederhanakan. Dengan penyederhanaan ini diharapkan  pencairan dana desa tidak menemui kendala dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“SKB (surat keputusan bersama) sudah disiapkan, tapi kami lihat tidak ada yang critical, artinya tinggal aturannya disederhanakan supaya pemerintah desa bisa segera mencairkan,” kata Bambang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Bambang mengungkapkan, penyederhanaan pencairan dana desa tetap harus menggunakan ukuran yang jelas. Satu hal yang tidak boleh dilanggar adalah dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa karena diharapkan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

“Infrastruktur utamanya, tapi pada saat yang sama membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

Tiga kementerian yang terkait dalam penyaluran dana desa akan segera menandatangani SKB untuk memudahkan proses administrasi dalam pencairan dana desa. Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Achmad Erani Yustika mengatakan, setelah SKB tersebut diterbitkan, pada pekan berikutnya diharapkan ada pergerakan cepat yang dilakukan kabupaten atau kota dalam mencairkan dana desa. Hal itu karena ada pemangkasan prosedur administrasi yang diatur melalui SKB tersebut. Misalnya, kabupaten atau kota dapat mulai menyalurkan dana apabila anggaran pendapatan dan belanja desa sudah selesai dibahas.

Dalam aturan sebelumnya, pencairan baru bisa dilakukan apabila desa telah menyelesaikan pembahasan APBDes dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Mengenai program yang harus dijalankan pemerintah desa, SKB tersebut akan memberikan kemudahan berupa kebebasan desa dalam hal peruntukan anggaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan kewenangan bagi desa untuk mendesain program sendiri, tetapi tetap perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dilibatkan untuk  menyederhanakan program pembelanjaan barang dan jasa. Tujuannya agar jangan sampai desa diberikan aturan rumit seperti kabupaten/kota dalam melakukan pembelian barang dan jasa.

“Ada tiga hal utama yang akan diatur, yaitu penyederhanaan prosedur, penyederhanaan menu program, penyederhanaan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme laporan pertanggungjawaban,” kata Achmad.

Hingga saat ini, pencairan dana desa baru diterima 18.000 dari jumlah total sebanyak 74.093 desa. Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan pencairan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Setiap desa kemudian dianggarkan menerima dana sebesar Rp 1,4 miliar.

Sumber: Kompas.com

Tags: dana desa
Previous Post

DPD Ancaman Bupati/ Walikota Yang Menahan Dana Desa

Next Post

Pekerjaan Masjid Raya Baitul Makmur Tinggal Tersisa Empat Bulan Lagi

Next Post
2014, Kelanjutan Proyek Pembangunan Mesjid Raya Baitul Makmur Dipastikan Terhenti

Pekerjaan Masjid Raya Baitul Makmur Tinggal Tersisa Empat Bulan Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.