TOTABUAN.CO – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan belum akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air atas peristiwa keterlambatan (delay) selama tiga hari dan mengakibatkan ribuan penumpangnya terlantar di Bandara Soekarno Hatta. Namun, Menhub memutuskan untuk menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air.
“Pengajuan izin rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu sampai ada komitmen terhadap SOP (standar operasional prosedur) pelayanan penumpang dengan baik,” kata Jonan saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Jonan menegaskan, untuk saat ini Kemenhub fokus membantu agar penumpang yang belum diberangkatkan bisa tersalurkan. Begitu pula dengan kompensasi ataupun refund tiket calon penumpang yang ingin mengembalikan tiketnya.
“Jadi, saya ngasih arahan pagi ini apakah uangnya dikembalikan, itu Lion Air juga enggak siap uangnya jadi dibantu oleh Angkasa Pura II dulu, dipinjemin. Tapi, bantu itu secara financial menjadi tanggung jawabnya Lion Air bukan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini,” tukasnya.
Setelah masalah kompensasi penumpang beres, Kemenhub memanggil Lion Air untuk meminta rincian terkait penanganan penumpang saat kasus keterlambatan penerbangan terjadi. Pasalnya, Jonan menilai Lion Air merupakan perusahaan maskapai penerbangan yang sudah besar seperti Garuda Indonesia.
“Hari ini kita panggil (Lion Air). Kita minta lagi bahwa ada analisa, berbagai paparan cara penanganan penumpang dengan baik. Karena maskapai Lion Air juga kurang lebih atau bahkan lebih besar dari Garuda. Jadi, harus ada SOP penanganan krisis pada pelanggan, terhadap customernya harus ada.
Jonan pun membantah peristiwa kekacauan penerbangan Lion Air selama tiga hari ini terjadi karena banyaknya trayek atau rute pesawat Lion Air. “Enggak (masalah rute). Kereta api lebih banyak trayeknya, enggak masalah,” tandasnya.
sumber: metrotvnews.com