TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan dan beberapa menteri lainnya. Adapun pokok bahasannya adalah mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Singkat tadi membicarakan usulan konsep NJOP dan peningkatan PBB. Tentunya PBB berkaitan dengan pendapatan daerah. Tadi sudah disampaikan beberapa konsep,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).
Pada prinsipnya, tegas Tjahjo, Mendagri menghindari penetapan NJOP daerah yang tidak wajar.
“Ini yang harus dihindarkan. Karena prinsip keadilan azas daya pikuk, jangan sampai punya rumah di Menteng dia pensiun. Kedua, penetapan NJOP itu tidak harus melalui signifikan, istilahnya progresif,” jelas Tjahjo.
“Jadi pada prinsipnya Mendagri setuju dengan konsep ini. Masyarakat yang tidak mampu tidak harus bayar PBB, misal pensiunan, dibebaskan atau lebih murah,” imbuhnya.
Tjahjo menambahkan, pemerintah daerah dapat menggunakan dana transfer atau insentif daerah sebagai pengganti pendapatan daerah yang hilang, karena keringanan PBB tersebut.
Kebijakan pemerintah tersebut juga nantinya akan menjadi payung hukum untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu.
sumber : merdeka.com