TOTABUAN.CO– Pemerintah menegaskan tidak bisa menghentikan pembahasan ataupun mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah karena hal ini sudah lama dibahas oleh DPR RI.
“Enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (12/9/2014).
Menurut Mendagri, jika RUU Pilkada dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri mengatakan saat ini pembahasan RUU Pilkada di DPR menghasilkan dua opsi, yakni pemilihan tingkat provinsi, kota/kabupaten dilakukan secara langsung, dan pemilihan tingkat provinsi, kabupaten/kota dilakukan oleh DPRD.
Mendagri menjelaskan opsi awal pemerintah dalam pembahasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD.
Hal tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/ kota.
“Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan,” kata Gamawan.
Mendagri menambahkan untuk daerah tertentu, seperti DKI Jakarta dan Papua dibuat otonomi khusus. DKI Jakarta pemilihan langsung hanya untuk Gubernur, tetapi kepala daerah tingkat kota/kabupaten melalui DPRD.
Sedangkan di Papua diminta khusus oleh masyarakat agar pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kota/kabupaten dilakukan oleh DPRD dan masuk dalam revisi UU Papua.
Terkait dengan adanya keinginan para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia agar pemerintah mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas DPR, Mendagri menegaskan hal itu akan jadi masukan dalam pembahasan.
Namun, kalau Apkasi dan Apeksi mau melakukan judical review ke MK, Mendagri mempersilakan. “Silakan saja, itu prosedur resmi,” katanya.
Sumber: Suara.com