TOTABUAN.CO — Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengeluarkan Peraturan Gubernur di tengah kisruh APBD 2015. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah melakukan kroscek Pergub APBD 2015 yang diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pergub APBD DKI sudah dicek ulang, beberapa skala prioritas yang harus masuk dalam Pergub itu,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Tjahjo, walaupun APBD DKI Jakarta 2015 menggunakan Pergub, pihaknya berharap dapat diterbitkan Perda pada APBD Perubahan 2015 sehingga ada kerjasama antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Saya berharap dengan Pergub itu masih ada waktu dengan DPRD DKI untuk nantinya dilakukan pembahasan APBD Perubahan. Soal kapan waktunya, terserah antara gubernur dengan DPRD,” jelas Tjahjo.
“Wapres juga sudah undang mereka berdua. Kalau bisa perda lah, karena lazimnya anggaran harus diteken berdua gubernur dan DPRD. Karena DPRD berkilah masih mau hak angket, dan gubernur mau ke jalur hukum. Ya udah itu jalan keluar, anggaran tidak terhambat, Mendagri enggak mau satu dua hari terlambat,” tandasnya.
Seperti diketahui, pagu anggaran yang digunakan pada APBD 2015 sama seperti tahun lalu yakni sekitar Rp 72,9 triliun. Jajaran Pemprov DKI Jakarta kini tengah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di sejumlah wilayah.
Hari ini, giliran Jakarta Utara dan Jakarta Barat menggelar Musrenbang. Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI juga turut mengundang jajaran DPRD DKI Jakarta.
sumber : merdeka.com