TOTABUAN.CO– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan sejumlah saran perbaikan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung untuk mengurangi praktik korupsi yang marak dilakukan bupati, wali kota, dan gubernur.
Selain memperketat seleksi penyelenggara pilkada, Mendagri juga menekankan pentingnya uji publik dari masyarakat terhadap calon kepala daerah dan wakilnya serta memberikan sanksi yang tegas kepada calon kepala daerah yang melakukan praktik politik uang.
Saran itu disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dalam disertasinya yang di pertahankan di depan tim penguji dalam sidang Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, di ruang Rudini, IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (19/9/2014).
Tim promotor Gamawan terdiri dari Prof Ermaya Suradinata, Prof Dr Maries Djaeunuri dan Prof H.Khasan Effendi.
Sementara tim penguji terdiri dari Prof Muchlis Hamdi, Prof Dr Tjahya Supriyatna, Prof Dr Ngadisah, Prof Dr Murtir Jeddawi,Prof Dr Asep Kartiwa, Prof Dr Djuntika, Prof Dr Sedarmayanti, dan Prof Dr Sunarto.
Sidang terbuka ini juga dihadiri dirjen dan pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri. Tampak hadir Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Beberapa menteri kabinet Indonesia Bersatu II mengirimkan rangkaian bunga ucapan selamat.
Disertasi yang dipertahankan Gamawan Fauzi berjudul “Pengaruh Pemilihan Kepala daerah Langsung Terhadap Korupsi Kepala daerah di Indonesia.
Dalam disertasinya, Gamawan fauzi mengungkapkan berdasarkan data Kemendagri hingga Desember 2013, tercatat 319 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi.
Praktik korupsi oleh kepala daerah bisa terjadi karena calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang besar untuk mengikuti pilkada langsung. Sementara gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah sangat kecil, yakni gubernur sebesar Rp 8,4 juta dan gaji bupati atau walikota sebesar Rp 5,88 juta.
Dari hasil penelitiannya dengan unit analisis kepala daerah yang terpilih lewat pilkada langsung sejak Juni 2005 yakni sebanyak 528 daerah, dan diperoleh sample 85 daerah, Gamawan menemukan korelasi yang kuat antara kualitas pilkada langsung dengan kasus korupsi kepala daerah.
“Semakin baik kualitas dan proses pilkada langsung maka akan semkin rendah pula tingkat korupsi kepala daerah. Sebaliknya, semakin rendah kualitas dan proses pilkada langsung maka korupsi kepala daerah akan semkin tinggi,” kata Gamawan yang lulus dengan predikat cum laude dan meraih indeks prestasi 3,98.
Mantan bupati Solok dan mantan gubernur Sumatera Barat ini mengatakan untuk mengurangi korupsi kepala daerah dilakukan dengan memperbaiki dan meningkatkan kualitas pilkada langsung.
Ia mengusulkan perlunya seleksi ketat terhadap penyelenggara pilkada seperti anggota KPU, Bawaslu atau Panwaslu yang memahami dan menguasai proses pilkada, pemerintahan daerah dan politik.
Sumber: Suara Karya