TOTABUAN.CO – Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menerima putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dengan begitu, kepengurusan Agung Laksono lah yang berhak menjalankan roda organisasi partai.
Dalam pidatonya, Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena telah mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Golkar sesuai keputusan Mahkamah Partai.
“Sikap tersebut menunjukkan pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong kemandirian partai politik dan demokrasi di Indonesia,” kata Agung dalam konferensi pers di DPP PG, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2015).
Sikap pemerintah pun dinilai sesuai UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Penyelesaian masalah internal partai melalui Mahkamah Partai pun tak dapat diganggu gugat.
“Ayat 5 pasal tersebut (dalam Pasal 32 UU Parpol) menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Mahkamah partai sudah pula menjalankan perintah UU karena mengambil keputusan setelah mendengar keterangan saksi dan mempelajari dokumen serta fakta-fakta yang teruingkap dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Yasonna menyandarkan keputusan itu pada Undang-Undang Partai Politik.
“Membaca keputusan Mahkamah Partai (Golkar) dengan amar yang ada disebut di dalam putusan partai, maka kami meminta kepengurusan Partai Golkar, yang dari Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono, sesuai keputusan Mahkamah Partai,” kata Yasonna kepada Metro TV, Selasa (10/3/2015).
sumber: metrotvnews.com