• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Mata Berkaca-kaca, Nenek Asyani Mencurahkan Isi Hatinya

Redaksi by Redaksi
17 Maret 2015
in Nasional
0
Mata Berkaca-kaca, Nenek Asyani Mencurahkan Isi Hatinya
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Selasa (17/3/2015) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah bangun dari tempat tidurnya. Terdakwa kasus pencurian kayu di lahan milik Perhutani itu sudah sibuk menemui para tamu yang terus berdatangan sejak pagi hari.

“Toreh tojuk (silakan duduk),” ujar Nenek Asyani, mempersilakan kepada sejumlah wartawan yang datang ke rumahnya.

Dia pun mencurahkan kegembiraannya, usai permohonan penangguhannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. “Alhamdulillah, guleh seneng bisa bebas, bisa a pol kompol pole sareng tan taretan (Alhamdulillah, saya senang bisa bebas, bisa kumpul lagi dengan saudara- saudara saya),” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Meski sudah bebas, Nenek Asyani mengaku masih memiliki beban. Sebab, dia harus menjalani sidang lanjutan. “Enggi genikah, guleh posang gik nikah, polanah sidang poleh, guleh tak endik obeng sakaleh nikah (Iya itu, saya masih bingung sebab harus menjalani sidang lagi, saya tidak punya uang sama sekali),” ucapnya dengan nada sedih.

Asyani berharap agar proses sidang dipercepat dan segera mendapatkan putusan dari majelis hakim yang menyidangkan kasusnya. “Guleh ngarep e bebas agi sareng pak hakim (Saya berharap dibebaskan oleh Hakim),” pintanya lirih.

Sebelumnya, permohonan penangguhan terhadap Nenek Asyani dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Bupati Situbondo Dadang Wigiarto beserta Wakil Bupati Rachmad, menjadi penjamin Nenek Asyani.

Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh kayu jati. Ia dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara.

sumber: kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Komentar Inzaghi seusai Milan Ditekuk Fiorentina

Next Post

Ini Pertanda Kondisi Gusi Tidak Sehat

Next Post
Ini Pertanda Kondisi Gusi Tidak Sehat

Ini Pertanda Kondisi Gusi Tidak Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ketua KUD Perintis Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Jalur Tujuh
Bolmong

Ketua KUD Perintis Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Jalur Tujuh

by Redaksi
20 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Aktivitas penambang di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dilakukan para penambang, dinilai melanggar...

Read moreDetails
KUD Perintis Gandeng Aparat Tertibkan Penambang Liar

KUD Perintis Gandeng Aparat Tertibkan Penambang Liar

20 Juni 2025
11 ASN Bolmong Jalani Sidang Kode Etik

11 ASN Bolmong Jalani Sidang Kode Etik

19 Juni 2025
Cabor Petanque Bolmong Siap Sumbang Medali Emas di Porprov 2025

Cabor Petanque Bolmong Siap Sumbang Medali Emas di Porprov 2025

19 Juni 2025
Yusra Tegaskan Penerima Bantuan Harus Ber KTP Bolmong

Yusra Tegaskan Penerima Bantuan Harus Ber KTP Bolmong

19 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.